Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (6/12/2018) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Hak politik mantan artis itu juga dicabut selama lima tahun.
Tidak itu saja, Zumi Zola juga diharusnya membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan hukuman subsider selama tiga bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim Tipikor, Zumi Zola mengaku pasrah dan menerima keputusan itu. Di mana Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
"Saya terima keputusan hakim. Saya hormati proses jalannya hukum," kata Zumi Zola usai mendengar putusan hakim.
Zumi Zola berharap apa yang diputuskan oleh majelis hakim dapat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis 6 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun kurungan penjara.
"Saya berharap JPU juga (menerima vonis hakim) begitu ya, dan bisa segera inkrah," ujar Zumi Zola.
Tak lupa, Zumi Zola juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang memperhatikan proses perjalanan kasus hukumnya itu.
"Kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini, saya ucapkan terima kasih," imbuh Zumi Zola.
Baca Juga: Mahasiswa S2 Surabaya: Saya Puas Kalau Lihat Video Bugil Mantan Pacar
Berita Terkait
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Zumi Zola Juga Dicabut
-
Raih Penghargaan dari KPK, Kementan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
-
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Menerima Suap
-
Hari Ini KPK Periksa Anggota DPRD Kalteng soal Kasus Suap Pembuangan Limbah
-
KPK Telisik Peran Wakil Direktur Sinar Mas Pemberi Suap DPRD Kalteng
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu