Suara.com - MYA, mahasiswa S2 di Surabaya, Jawa Timur mengaku hasrat seksualnya baru bisa klimaks ketika sudah menonton video-video bugil mantan pacarnya. Polisi meringkus MYA lantaran mengancam akan menyebarkan video syur mantan pacar di media sosia
"Saya merasa puas jika sudah melihat video bugil mantan saya. Saya selalu minta gaya yang berbeda di setiap video," terang MYA kepada wartawan di Polda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Dia mengaku motifmya merekam video telanjang para bekas pacarnya itu bukan karena untuk mendapatkan keuntungan materi. Tujuannya menyimpan video-video syur mantan pacarnya itu untuk konsumsi pribadi.
"Saya tidak pernah meminta materi. Yang saya minta hanya pose bugil dengan gaya berbeda di setiap video," katanya.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Arman Asmara juga menegaskan jika motif MYA terkait pengancaman penyebaran video itu bukan untuk memeras korban.
"Tidak ada tindakan pemerasan dalam kasus ini. Tersangka hanya meminta video bugil saja," tegasnya.
Sebelumnya, gara-gara mengancam menyebarkan vidio bugil mantan pacarnya, MYA, mahasiswa S2 salah satu kampus negeri di Surabaya dibekuk aparat Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penangkapan yang dikakukan Subdit V Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, lantaran tersangka MYA mengancam mantan pacarnya akan mengupload video bugilnya jika tidak mau menuruti kemauan MYA.
"Korbannya adalah mantan pacarnya sendiri. Saat melakukan video call yang dikategorikan phone sex semasa berpacaran, tersangka merekamnya. Hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke korban setelah putus pacaran dengan permintanan untuk bugil dengan gaya lain. Jika tidak mau, tersangka mengancam akan menyebar videonya ke sebuah situs porno bahkan ke beberapa medsos," kata Frans.
Baca Juga: Phone Sex saat Pacaran, Setelah Putus Ancam Sebar Rekaman Video Call Bugil
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus ITE, Ahmad Dhani Ngadu ke Fadli Zon
-
Polisi Tegaskan Semua Warga Bebas Beribadah di Masjid Polda Jatim
-
Terganggu Postingan Hoax, Polisi Kejar Pengikut Sugi Raharja
-
Penghargaan Khusus Bagi Polantas Penangkap 2 Peneror Pos Polisi
-
Foto TSK Ahmad Dhani di Polda Jatim: Kayak Maling Motor!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara