Suara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti narapidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membawa seorang perempuan yang diduga berprofesi artis ke sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim Jaksa KPK mengantongi kamera CCTV yang merekam saat Wawan bersama perempuan ke dalam hotel. Keberadaan adik kandung mantan Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama perempuan telah disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK saat membacakan dakwaaan di persidangan.
"Terkait dengan posisi Wawan yang berada di tempat lain itu sudah kami telusuri dan KPK sudah memiliki bukti yang kuat. Bukti elektronik terkait dugaan keberadaan di sana bersama siapa saja itu sudah kami miliki," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).
Fakta tersebut terungkap saat JPU KPK membacakan dakwaan mantan eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein terkait penerimaan suap dari Wawan sebesar Rp63,39 juta agar bisa pelesiran keluar lapas Sukamiskin.
Meski begitu, Febri menyebut, tim Jaksa KPK masih fokus pada tahap persidangan untuk terdakwa Wahid Husein.
"Dalam konteks ini kami simak dulu fakta persidangan dakwaan sudah dibacakan, dalam persidangan berikutnya, informasi yang saya terima itu akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Febri
Sementara itu, tim Jaksa KPK Takdir M. Suhan akan membuka bukti video pertemuan Wawan dengan seorang wanita melalui CCTV yang sudah disita oleh KPK sebagai bukti. Namun, semua itu menunggu bila memang Majelis Hakim membutuhkan dalam persidangan nantinya
"Ada CCTV pas Check in. Selebihnya kami tunggu semua dalam persidangan" tutup Jaksa Takdir
Baca Juga: Pasca Gempa, Semen di Palu Mahal Tapi Warga Sangat Butuh
Berita Terkait
-
Wanita yang Ngamar Bareng Napi Koruptor Wawan di Hotel Ternyata Artis
-
Tak Kooperatif, Jaksa Siap Seret Utut Andiato ke Persidangan
-
Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK
-
JPU KPK: Aliran Suap Eni Siragih untuk Biaya Politik Suami
-
Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap