Suara.com - Terdakwa Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap sebesar Rp1, 05 miliar diperoleh Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
"Terdakwa (Irwandi) menerima hadiah atau janji melalu staf khusus gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Basri beberapa kali mendapat uang tunai dari Bupati Bener Meriah," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurutnya, uang tersebut diberikan agar Irwandi bisa menyetujui usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan bisa mendapatkan jatah proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
"Usulan Ahmadi agar rekanan dari kabupaten Bener meriah mengerjakan program pembangunan yang berasal dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018," ujar Ali
Ali menyebut Kabupaten Bener Meriah mendapatkan bantuan program pembangunan dari DOKA tahun 2018 sebesar Rp108 miliar.
Menurut Ali, usulan itu disampaikan Ahmadi ketika bertemu mantan staf khusus Irwandi bernama Hendri. Selanjutnya, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, agar membuat daftar program atau pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Kemudian, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf menanyakan permintaan usulan dari Ahmadi. Selanjutnya, Irwan meminta Hendri agar mengatur proses lelang agar bisa jatuh kepada Ahmadi.
Tak hanya itu, Ali menyampaikan bahwa Irwandi pun meminta Hendri untuk selalu berkoordinasi dengan Teuku Saiful Basri, orang kepercayaan Irwandi sekaligus tim pemenangan Irwandi pada Pilkada Gubernur 2017 lalu.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Kekecewaan Ahmad Dhani
Teuku Saiful juga nantinya akan mendapatkan uang dari Bupati maupun wali kota dari bantuan pemerintah pusat melalui DOKA tersebut.
Menurut Jaksa Ali, Teungku Saiful Basri memberi tahu Irwandi bahwa Bupati Bener Meriah Ahmadi akan memberikan fee 10 persen. Komisi itu diberikan secara bertahap kepada Irwandi melalui orang- orang kepercayaannya.
"Dibagikan uang tunai secara bertahap masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta," ungkap Ali
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Bahlil Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat
-
Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS
-
Drama Gugat Kejagung Berakhir, Aset Berharga Sandra Dewi Hasil Korupsi Harvey Moeis Segera Dilelang
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin