Suara.com - Terdakwa Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap sebesar Rp1, 05 miliar diperoleh Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
"Terdakwa (Irwandi) menerima hadiah atau janji melalu staf khusus gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Basri beberapa kali mendapat uang tunai dari Bupati Bener Meriah," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurutnya, uang tersebut diberikan agar Irwandi bisa menyetujui usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan bisa mendapatkan jatah proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
"Usulan Ahmadi agar rekanan dari kabupaten Bener meriah mengerjakan program pembangunan yang berasal dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018," ujar Ali
Ali menyebut Kabupaten Bener Meriah mendapatkan bantuan program pembangunan dari DOKA tahun 2018 sebesar Rp108 miliar.
Menurut Ali, usulan itu disampaikan Ahmadi ketika bertemu mantan staf khusus Irwandi bernama Hendri. Selanjutnya, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, agar membuat daftar program atau pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Kemudian, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf menanyakan permintaan usulan dari Ahmadi. Selanjutnya, Irwan meminta Hendri agar mengatur proses lelang agar bisa jatuh kepada Ahmadi.
Tak hanya itu, Ali menyampaikan bahwa Irwandi pun meminta Hendri untuk selalu berkoordinasi dengan Teuku Saiful Basri, orang kepercayaan Irwandi sekaligus tim pemenangan Irwandi pada Pilkada Gubernur 2017 lalu.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Kekecewaan Ahmad Dhani
Teuku Saiful juga nantinya akan mendapatkan uang dari Bupati maupun wali kota dari bantuan pemerintah pusat melalui DOKA tersebut.
Menurut Jaksa Ali, Teungku Saiful Basri memberi tahu Irwandi bahwa Bupati Bener Meriah Ahmadi akan memberikan fee 10 persen. Komisi itu diberikan secara bertahap kepada Irwandi melalui orang- orang kepercayaannya.
"Dibagikan uang tunai secara bertahap masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta," ungkap Ali
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis