Suara.com - Pengacara bernama Lucas telah menyiapkan strategi setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Lucas mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus perintangan penyidikan kasus mantan petinnggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Terkait hal itu, Lucas melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan strategi untuk mematahkan dakwaan Jaksa KPK.
"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela dan kami akan melanjutkan juga persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi supaya bisa terungkap fakta-fakta yang sebenarnya," ujar Lucas usai mendengar putusan sela, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Lucas menyebutkan dakwaan yang disampaikan JPU pada KPK di persidangan sebelumnya tidak berdasar.
"Dakwaan dari jaksa itu nanti akan terbukti ketidakbenarannya," tambah Lucas
Namun, Lucas masih merahasiakan strategi yang akan disiapkan untuk membantah tuduhan-tuduhan Jaksa KPK.
"Itu bagian strategi dari pembelaan kami, tidak bisa diungkapkan sekarang. Nanti ikuti aja," tutup Lucas
Untuk diketahui, Franky menyatakan, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas sudah secara jelas dan lengkap. Maka itu, eksepsi yang diajukan terdakwa Lucas ditolak.
"Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat," ujar Hakim Franky.
Baca Juga: Tampang Boyolali, Bawaslu Putuskan Prabowo Subianto Tak Bersalah
Lucas didakwa telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi