Suara.com - Pengacara bernama Lucas telah menyiapkan strategi setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Lucas mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus perintangan penyidikan kasus mantan petinnggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Terkait hal itu, Lucas melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan strategi untuk mematahkan dakwaan Jaksa KPK.
"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela dan kami akan melanjutkan juga persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi supaya bisa terungkap fakta-fakta yang sebenarnya," ujar Lucas usai mendengar putusan sela, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Lucas menyebutkan dakwaan yang disampaikan JPU pada KPK di persidangan sebelumnya tidak berdasar.
"Dakwaan dari jaksa itu nanti akan terbukti ketidakbenarannya," tambah Lucas
Namun, Lucas masih merahasiakan strategi yang akan disiapkan untuk membantah tuduhan-tuduhan Jaksa KPK.
"Itu bagian strategi dari pembelaan kami, tidak bisa diungkapkan sekarang. Nanti ikuti aja," tutup Lucas
Untuk diketahui, Franky menyatakan, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Lucas sudah secara jelas dan lengkap. Maka itu, eksepsi yang diajukan terdakwa Lucas ditolak.
"Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat," ujar Hakim Franky.
Baca Juga: Tampang Boyolali, Bawaslu Putuskan Prabowo Subianto Tak Bersalah
Lucas didakwa telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag