Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima uang suap Rp5.6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membantu pencalonan suaminya, Al Khadziq pada Pilkada Bupati Temanggung 2018.
"Untuk seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu Al Khadziq," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Eni yang menjadi terdakwa kasus suap suap proyek PLTU Riau-1 juga menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi
"Juga memenuhi kepentingan pribadi terdakwa," ujar Budhi
Untuk diketahui, aliran suap yang diterima Eni berasal dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas)
Dalam pembacaan dakwaan, JPU pada KPK merinci Eni Saragih menerima uang suap yang berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta. Pemberian uang itu ditujukan agar Eni bisa membantu Prihadi untuk memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang akan diolah menjadi cover slag.
Sebagai imbalan karena sudah mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi lalu mentransfer uang sebesar Rp 250 juta lewat orang kepercayaan Eni Saragih.
Selain itu, Eni kembali mendapatkan uang suap yang berasal Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang tersebut diberikan setelah Eni membantu Herwin terkait pengusuran impor limbah B3.
Kemudian, Eni kembali mendapatkan uang suap sebesar Rp 5 miliar yang diberikan bos PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Uang tersebut diberika sebagai pelicin agar Eni bisa membantu Samin mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
Selanjutnya, Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.
Baca Juga: Caleg PKB Dibacok Pria Gondrong, Tangan Kiri Pitung Luka Parah
"Pak samin, kemarin saya terima dari Neni 4m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK, Lie saat membuka isi pesan Eni terkait percakapannya dengan Samin Tan.
Jaksa Lie menyebut Eni juga menerima uang dari Presiden Direktur PT. ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp 250 juta. Eni meminta uang untuk dibantu dalam pencalonan suaminya, maju dalam pilkada Bupati Temanggung.
Dalam kasus ini, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018
-
Perkara Suap PLTU Riau-1, KPK Tolak Justice Collaborator Kotjo
-
Tak Sentuh Pleidoi, Terdakwa Lucas Tak Puas Dengar Tanggapan JPU
-
Idrus Marham Senang KPK Usut Dugaan Keterlibatan Dirut PLN
-
Idrus Tulis Buku Membangun Ghirah, Kajian Keislaman dari Penjara
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu