Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menegur secara langsung Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko. Sebab sigit mengatakan kenaikan tarif parkir di Jakarta bisa mencapai Rp50 ribu per jam.
Sigit dinilai telah memberikan informasi yang belum matang kepada publik. Hingga kini proses studi mengenai kenaikan tarif parkir masih terus dilakukan sehingga belum diketahui berapa angka pasti kenaikan tarif.
Anies menilai, Sigit telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat lantaran memberikan keterangan yang belum matang.
"Nanti saya akan beri teguran kepada yang bagi-bagi informasi belum matang. Kenapa? Karena menimbulkan kegelisahan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Meski demikian, Anies tak menampik dengan adanya isu yang beredar kenaikan tarif mencapai Rp 50 ribu per jam mampu menimbulkan perbincangan, baik ada yang setuju maupun menolak. Namun, menurut Anies hal itu belum lah pasti.
Anies ingin memastikan agar proses kajian kenaikan tarif parkir diselesaikan terlebih dahulu, setelah itu dibagikan kepada publik. Sehingga, warga pun mendapatkan informasi yang jelas.
"Tapi kita ingin ini dimatangkan dulu studinya, ada ability to pay, ada willingness to pay, kemudian ada penyiapan infrastrukturnya, konsekuensinya seperti apa. Baru nanti kita bicara satuannya," ungkap Anies.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengakui, tak menutup kemungkinan bila kenaikan tarif parkir bisa mencapai Rp50 ribu per jam.
Nantinya, besaran tarif parkir pun akan dibedakan sesuai zona tersendiri, setidaknya ada tiga zona yang diatur, yakni zona rendah, zona longgar, dan zona ketat. Dengan demikian, lokasi berada di pusat kota akan diterapkan tarif lebih tinggi.
Baca Juga: Anies akan Naikkan Tarif Parkir Setelah MRT Beroperasi
"Bisa saja. Pokoknya nanti kita buat. Artinnya ini ada bagian dari disinsentifnya. Semakin ke kota, pada ruas-ruas yang sudah bagus public transportnya, itu kita akan kendalikan, baik dari jumlah satuan ruang parkir, maupun tarif jasa layanannya," kata Sigit saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).
Berita Terkait
-
Anies akan Naikkan Tarif Parkir Setelah MRT Beroperasi
-
Tarif Parkir Naik, DTKJ Minta Pemprov DKI Bangun Park and Ride
-
Gaya Komunikasi Anies Sulit Dimengerti, Penyebab SKPD Ragu Ambil Keputusan?
-
Fraksi PDIP DKI Minta Anies Perbaiki Fasilitas Sebelum Naikkan Tarif Parkir
-
Nantinya Tarif Parkir di Jakarta Tak Seragam, di Mana yang Paling Mahal?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional