Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa Hendri Yuzal, dalam perkara korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Hendri merupkan mantan staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
"Memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tambah Saifuddin.
Saifuddin menganggap dakwaan bahwa sudah jelas dan sesuai dengan pasal 143 KUHAP.
"Telah memenuhi syarat materil menyebut tempat dan waktu tindak pidana. Dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Saifuddin.
Nota keberatan yang diajukan Hendri terkait dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Irwandi Yusuf. Dimana Hendri merupakan perantara dalam penerimaan sejumlah uang suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar.
Dimana pembagian uang dilakukan secara bertahap sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
"Terdakwa (Irwandi) menerima hadiah atau janji melalu staf khusus gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Basri beberapa kali mendapat uang tunai dari Bupati Bener Meriah," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018) lalu.
Baca Juga: Temuan Sekarung e-KTP di Jalan, Kemendagri: Memang Sengaja Dibuang
Berita Terkait
-
Survei LSI - ICW: Penilaian Publik Jika Korupsi Meningkat, Terus Menurun
-
Sidang Perdana Kasus Suap Adik Zulkifli Hasan Digelar 17 Desember 2018
-
Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Presdir PT Lippo Karawaci
-
KPK Peringatkan Potensi Politik Balas Budi Berpeluang Lakukan Korupsi
-
Mobil Impor yang Dilelang KPK Ini Harga dan Speknya Bikin Melongo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!