Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa Hendri Yuzal, dalam perkara korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Hendri merupkan mantan staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
"Memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tambah Saifuddin.
Saifuddin menganggap dakwaan bahwa sudah jelas dan sesuai dengan pasal 143 KUHAP.
"Telah memenuhi syarat materil menyebut tempat dan waktu tindak pidana. Dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Saifuddin.
Nota keberatan yang diajukan Hendri terkait dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Irwandi Yusuf. Dimana Hendri merupakan perantara dalam penerimaan sejumlah uang suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar.
Dimana pembagian uang dilakukan secara bertahap sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
"Terdakwa (Irwandi) menerima hadiah atau janji melalu staf khusus gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Basri beberapa kali mendapat uang tunai dari Bupati Bener Meriah," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018) lalu.
Baca Juga: Temuan Sekarung e-KTP di Jalan, Kemendagri: Memang Sengaja Dibuang
Berita Terkait
-
Survei LSI - ICW: Penilaian Publik Jika Korupsi Meningkat, Terus Menurun
-
Sidang Perdana Kasus Suap Adik Zulkifli Hasan Digelar 17 Desember 2018
-
Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Presdir PT Lippo Karawaci
-
KPK Peringatkan Potensi Politik Balas Budi Berpeluang Lakukan Korupsi
-
Mobil Impor yang Dilelang KPK Ini Harga dan Speknya Bikin Melongo
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang