Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa Hendri Yuzal, dalam perkara korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Hendri merupkan mantan staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
"Memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tambah Saifuddin.
Saifuddin menganggap dakwaan bahwa sudah jelas dan sesuai dengan pasal 143 KUHAP.
"Telah memenuhi syarat materil menyebut tempat dan waktu tindak pidana. Dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Saifuddin.
Nota keberatan yang diajukan Hendri terkait dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Irwandi Yusuf. Dimana Hendri merupakan perantara dalam penerimaan sejumlah uang suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar.
Dimana pembagian uang dilakukan secara bertahap sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
"Terdakwa (Irwandi) menerima hadiah atau janji melalu staf khusus gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Basri beberapa kali mendapat uang tunai dari Bupati Bener Meriah," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018) lalu.
Baca Juga: Temuan Sekarung e-KTP di Jalan, Kemendagri: Memang Sengaja Dibuang
Berita Terkait
-
Survei LSI - ICW: Penilaian Publik Jika Korupsi Meningkat, Terus Menurun
-
Sidang Perdana Kasus Suap Adik Zulkifli Hasan Digelar 17 Desember 2018
-
Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Presdir PT Lippo Karawaci
-
KPK Peringatkan Potensi Politik Balas Budi Berpeluang Lakukan Korupsi
-
Mobil Impor yang Dilelang KPK Ini Harga dan Speknya Bikin Melongo
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?