Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau para kontestan Pemilu 2019 untuk menghindari politik balas budi. Politik balas budi rentan membuka peluang korupsi.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan politik balas budi itu bisa terjadi jika peserta pemilu mengeluarkan uang yang berlebih untuk menang di Pemilu 2019. Agus memberikan contoh gaji kepala daerah yang dihitung tidak bisa 'balik modal'.
"Saat ini rata-rata gaji seorang kepala daerah berkisar Rp5,1 juta hingga Rp5,8 juta per bulan. Saat jadi kepala daerah biaya sangat mahal. Apakah dana pinjaman itu mau dihibahkan atau dikembalikan? Cara memilih pun supaya tidak timbulkan biaya tinggi harus diperbaiki," kata Ketua KPK Agus Raharjo pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi, Minggu (9/12/2018).
Agus mengatakan bahwa alokasi pendanaan partai politik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.000,00 per suara sangat jauh dari kebutuhan partai. Situasi demikian, menurut dia, telah membuka peluang pendanaan pihak ketiga untuk kebutuhan dana pencalonan kontestan.
"Kita pikirkan secara dalam, apa saja peluangnya. Sistem harus terus diperbaiki agar pada akhirnya sistem penggajian kepala daerah bisa segera diperbaiki," katanya.
Agus mengatakan bahwa KPK telah mengusulkan kepada pemerintah agar pendanaan kontestasi pemilu bagi para pesertanya didanai secara penuh oleh keuangan pemerintah.
"KPK sudah usulkan itu berdasarkan kajian di banyak negara. Salah satunya adalah Jerman yang secara full membiayai kegiatan pemilu dari pemerintahnya. Secara bertahap jangan terlalu lama perlu disesuaikan," katanya.
Sisi positif dari pendanaan secara penuh melalui keuangan pemeirntah, akan memudahkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan monitoring pemanfaatan dana oleh kontestan.
"Kalau masuk dari uang negara, audit BPK bisa jauh lebih dalam pada tata kelola dana partai," katanya. (Antara)
Baca Juga: Wali Kota Minta Rp 15 Miliar untuk Pemulihan Bencana Puting Beliung Bogor
Berita Terkait
-
DPR Berkinerja Buruk Tak Digaji, Sandiaga: Tak Berkeringat Jangan Dibayar
-
Sandiaga Terima Amplop Rp 150 Ribu : Titip untuk Anak Muda Pak !
-
Jika Menang, Sandiaga Janjikan Ini ke Kaum Milenial
-
Prabowo: Jangan Benci Ahok karena Dia Tionghoa dan Non Muslim
-
Jika Terpilih, Ini Janji Prabowo Subianto pada Rakyat Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM