Suara.com - Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta, diperkirakan bakal menghirup udara bebas pada tanggal 24 Januari 2019.
Pasalnya, pada Hari Raya Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan dari masa 2 tahun pemenjaraannya akibat kasus penodaan agama.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, perkiraan tanggal itu bisa tepat kalau nantinya jadi mendapat remisi Natal 2018 selama 1 bulan.
”Ahok total akan mendapat remisi 3 bulan 15 hari. Kalau diperhitungkan sejak tanggal penahanannya, yakni 9 Mei 2017, maka diperkirakan bebas pada tanggal itu, Januari 2019,” kata Ade Kusmanto kepada Suara.com, Senin (10/12/2018).
Kisah Ahok yang terseret kasus penodaan agama terbilang berliku-liku. Semua cerita itu bermula saat Ahok mengunjungi Kepulauan Seribu pada hari Selasa 27 September 2016.
Dalam kunjungan kerja itu, Ahok sempat berpidato dan mengutip surah Al Maidah ayat 51 dari Alquran sembari menyatakan warga tak perlu memilih dirinya pada Pilkada 2017.
Sementara pada tanggal 6 Oktober 2016, akun Facebook milik Buni Yani mengunggah cuplikan video tersebut dan viral karena sebagian orang menilai Ahok melecehkan ayat Alquran.
Selang sehari, 7 Oktober 2016, Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Ahok lantas meminta maaf kepada publik pada hari Senin 10 Oktober 2016.
Namun, sejumlah kalangan menggelar demonstrasi pada tanggal 14 Oktober 2016 mendesak polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Baca Juga: DPT Akan Ditetapkan 15 Desember, Kubu Prabowo Pastikan Ini ke KPU
Sebagai respons, Ahok menyambangi Bareskrim Polri pada Senin 24 Oktober 2016 untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya di Kepulauan Seribu.
Pada hari Selasa 15 Oktober 2016, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara secara terbuka. Selang sehari, Rabu 16 Oktober 2016, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Setelah melewati proses persidangan yang juga diwarnai demonstrasi berjilid-jilid kelompok anti-Ahok pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok divonis bersalah dan harus menjalani masa 2 tahun pemenjaraan pada tanggal 9 Mei 2017.
Atas pertimbangan keselamatannya, Ahok menjalani masa pemenjaraan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf