Suara.com - Artis Via Vallen dan Nella Kharisma tidak hadir terkait pemanggilan di Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjualan produk kecantikan secara ilegal. Alasan polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Via Vallen dan Nella lantaran keduanya di-endorse oleh perusahaan Derma Skin Care atau DSC Beauty.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan, jika polisi telah mendapatkan surat dari pengacar kedua artis itu terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini
"Hari ini sudah ada komunikasi dari kuasa hukum VV (Via Vallen) dan NK (Nella Kharisma)," kata Barung saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/12/2018).
Berdasarkan surat yang diterima polisi, kedua artis itu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Ada permintaan pengunduran jadwal pemanggilan yang disampaikan ke kita. Jadi pekan depan antara tanggal 17 atau 18 Desember 2018 baru bisa hadir di Polda Jatim," jelas Barung
Namun sayang, mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu tidak menjelaskan detail alasan VV dan NK tidak hadir pada pekan ini.
"Katanya untuk minggu ini ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal, untuk itu mereka janji oekan depan," pungkas Barung.
Sebelumnya, Polda Jatim memanggil tujuh artis yang menjadi endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.
"Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan para artis untuk menjadi saksi," jelasnya, Kamis (6/12/2018).
Tujuh artis perempuan yang ditunjuk para dalam kasus kosmetik ilegal itu melalui media sosial Instagram adalah VV, NR, OR, MP, NK, DK, dan DJB. Terkait endorse itu, ketujuh artis itu mendapatkan upah sebesar Rp 300 juta per bulan.
Baca Juga: Telkomsel Luncurkan Aplikasi mBanking
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Kosmetik tersebut diproduksi di rumah KIL di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bisnis komestik ilegal itu telah digeluti tersangka selama dua tahun.
Dalam perkara ini, KIL dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda