Suara.com - Artis Via Vallen dan Nella Kharisma tidak hadir terkait pemanggilan di Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjualan produk kecantikan secara ilegal. Alasan polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Via Vallen dan Nella lantaran keduanya di-endorse oleh perusahaan Derma Skin Care atau DSC Beauty.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan, jika polisi telah mendapatkan surat dari pengacar kedua artis itu terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini
"Hari ini sudah ada komunikasi dari kuasa hukum VV (Via Vallen) dan NK (Nella Kharisma)," kata Barung saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/12/2018).
Berdasarkan surat yang diterima polisi, kedua artis itu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Ada permintaan pengunduran jadwal pemanggilan yang disampaikan ke kita. Jadi pekan depan antara tanggal 17 atau 18 Desember 2018 baru bisa hadir di Polda Jatim," jelas Barung
Namun sayang, mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu tidak menjelaskan detail alasan VV dan NK tidak hadir pada pekan ini.
"Katanya untuk minggu ini ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal, untuk itu mereka janji oekan depan," pungkas Barung.
Sebelumnya, Polda Jatim memanggil tujuh artis yang menjadi endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.
"Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan para artis untuk menjadi saksi," jelasnya, Kamis (6/12/2018).
Tujuh artis perempuan yang ditunjuk para dalam kasus kosmetik ilegal itu melalui media sosial Instagram adalah VV, NR, OR, MP, NK, DK, dan DJB. Terkait endorse itu, ketujuh artis itu mendapatkan upah sebesar Rp 300 juta per bulan.
Baca Juga: Telkomsel Luncurkan Aplikasi mBanking
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Kosmetik tersebut diproduksi di rumah KIL di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bisnis komestik ilegal itu telah digeluti tersangka selama dua tahun.
Dalam perkara ini, KIL dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno