Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kode atau kata sandi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyebut kode cempaka diduga dipakai para tersangka untuk berkomunikasi dalam penyerahan uang. Kode 'cempaka' tersebut diduga merujuk pada Bupati Cianjur yakni Irvan.
"Sandi yang digunakan adalah cempaka, yang diduga kode yang merujuk pada Bupati IRM," tutur Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.
Irvan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Selain Irvan, Basariah mengungkapkan KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan kakak ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (TCS).
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan Bupati Cianjur IRM dan tiga orang lainnya sebagai tersangka," ungkapnya.
KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi meminta, menerima, atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Berkenaan dengan itu, Basarah mengatakan diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total 46,8 miliar. Sedangkan, Irvan diduga mendapat fee sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.
Padahal, lanjut Basariah, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Sementara, beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
"Dalam kasus seperti ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," imbuhnya.
Baca Juga: Pujian Setinggi Langit Kylian Mbappe untuk Arsene Wenger
Atas perbuatannya itu, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel