Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Tubagus Cepy Sethiady Muchtar menyerahkan diri. Tubagus Cepy Sethiady Muchtar merupakan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano.
Tubagus Cepy Sethiady Muchtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Irvan Rivano terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan bahwasanya Tubagus Cepy Sethiady Muchtar dipercayai oleh kepala sekolah di Cianjur sebagai orang kepercayaan Irvan Rivano. Tubagus Cepy Sethiady Muchtar bertindak sebagai perantara transaksi aliran uang dari kepala sekolah ke Irvan selaku Bupati Cianjur.
"Terhadap TCS kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap koperatif dalam proses hukum akan kami hargai," tutur Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.
Selain Irvan Rivano dan Tubagus Cepy Sethiady Muchtar, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan Bupati Cianjur IRM dan tiga orang lainnya sebagai tersangka," ungkapnya.
KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14.5 persen dari total 46.8 miliar. Sedangkan, Irvan Rivano diduga mendapat alokasi fee sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.
Padahal anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Sementara, beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka
Atas perbuatannya itu, Irvan Rivano, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Cianjur Irvan Rifano Muchtar Jadi Tersangka
-
OTT Bupati Cianjur, KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar
-
OTT Bupati Cianjur, Kepsek Diduga Stor Duit Rp 1,5 Miliar ke Bupati
-
OTT Bupati Cianjur, KPK Juga Tangkap 5 Orang Lain Termasuk Kadisdik
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?