Shinto meminta semua pihak agar mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polres Gowa serta menahan diri untuk tidak terprovokasi.
"Kami Polres Gowa mengungkapkan rasa belasungkawa dan duka cita mendalam terhadap keluarga korban. Sekaligus mendoakan agar keluarga korban diberi kesabaran dan penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 batang balok sepanjang 1 meter, papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah yang digunakan memukul korban, 1 lembar sarung, pecahan kaca, 1 buah stand mic, 1 buah potongan kayu yang patah, 1 buah tas selempang warna coklat milik korban.
Selanjutnya, satu buah tas punggung warna hitam abu-abu kombinasi lis merah milik korban, 1 pasang baju kemeja lengan pendek warna abu-abu gelap dan celana coklat milik korban. 1 unit sepeda motor milik korban dalam kondisi terbakar, 1 buah helm milik korban dengan tulisan Gojek, 1 pasang sandal jepit warna hitam merek Swallow milik korban.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Wartawan Jadi Korban Intimidasi Orang Berbadan Tegap saat Polsek Dibakar
-
Polsek Cicaras Dibakar Massa, 7 Tahanan Dipindah ke Polda Metro Jaya
-
Polsek Ciracas Dibakar Massa Tak Dikenal, Diduga Ini Penyebabnya
-
Detik-detik Mapolsek Ciracas Dibakar Sekelompok Orang Tak Dikenal
-
Mencekam, Mapolsek Ciracas Dibakar Sekelompok Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek