Suara.com - Ana (27), ibu muda yang tinggal di Perum Pondok Mutiara Blok BP-14 RT 26 RT 27, Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tak bisa mengelak atas perbuatan membuang bayi yang dilahirkannya pada 12 September 2018.
Kini perempuan berparas cantik itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Mejelis Hakim PN Sidoarjo. Dia menyandang status terdakwa atas perbuatannya itu.
Mengutip laman Beritajatim.com, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh Khomariyah, pemulung yang biasa mencari rongsokan di daerah tersebut.
Khomariyah curiga dengan sebuah tas kertas di belakang gereja atau depan rumah Perum Pondok Mutiara Blok Q-4 RT 20 RW 09 Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.
"Setelah di dekati tas tersebut berisi bayi. Bu Khomariayah lalu melaporkan kepada saya sekitar jam 05.30 WIB," ucap Sapari, Satpam Perum Pondok Mutiara ketika memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai Partahi Tulus Hutapea, Kamis (13/12/2018).
Mendengar laporan itu, saksi yang saat itu sedang berjaga langsung mendatangi lokasi kejadian. Bayi dalam tas karton, sudah diselimuti dan juga popok.
"Kondisi bayi masih hidup dan saat itu menangis," lanjut Sapari dalam kesaksiannya.
Saat itu pula, Sapari juga langsung melapor ke Polsekta Sidoarjo kalau ada bayi berjenis perempuan yang masih hidup dibuang di belakang Gereja. Sesaat setelah Polisi mendatangi kejadian, Sapari mengaku bahwa bayi mungil adalah anak dari Ana.
"Baru tau kalau pembuang bayi itu Ibu Ana (sambil menujuk terdakwa). Itu dapat kabar dari group WhatsApp," beber Sapari.
Baca Juga: 3 Mobil Terseret Longsor di Padang, Satu Orang Tewas
Kesaksian Sapari itu tidak dibantah oleh terdakwa. "Benar semua Pak Hakim," ucap terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Selain saksi Sapari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Haris Nurahayu juga menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Agustin Wulansari, Bidan tempat terdakwa melahirkan, KR, putra pertamanya yang diajak terdakwa membuang bayi dan suaminya, Nur Cahyo.
Kesaksian Bidan Agustin Wulandari, bahwa terdakwa mendatangi tempat kliniknya pada 11 September 2018, sekitar pukul 03.45 WIB. Wulan mengaku dirinya sempat kaget ketika tiba di Klinik, karena dengan kondisi hamil tua terdakwa tidak didampingi suaminya. Bahkan menaiki motor sendiri dengan didampingi anak perempuan berusia 5 tahun.
"Saya sempat tanya itu kepadanya (terdakwa red,) tapi dijawab katanya suaminya sedang bekerja," ujar Wulandari.
Setelah dialog tersebut, Wulan mengaku tidak sampai 10 menit, proses persalinan berjalan dengan lancar.
"Persalinan normal, bayi jenis kelamin perempuan, kondisinya pun sehat. Beratnya 2,6 Kg," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah