Meski begitu, Wulan mengaku ada sejumlah kejanggalan pada raut terdakwa usai menjalani persalinan. Menurut Wulan, pada umunya seorang ibu pasti senang persalinan berjalan dengan lancar, apalagi kondisi bayinya sehat.
Namun, gelagat itu tidak terlihat di raut wajah terdakwa, justru terlihat seperti gelisah. Wulandari sempat tanya, kok ibu terlihat gelisah. Dia (terdakwa) menjawab bahwa tidak ada apa-apa.
"Saya kira ada masalah administrasi pembayaran, namun persalinan semua sudah dilunasi lalu pulang. Itu pukul 20.30 WIB," jelas dia.
Wulan mengaku kaget ketika petugas Kepolisian dan Kepala Desa setempat mendatangi tempatnya pada esok harinya.
"Saya didatangi petugas dan menunjukkan foto bayi. Saya jawab memang benar melahirkan di tempatnya," ucapnya sambil mengaku kaget bayi itu dibuang oleh Ana sang ibu.
Selain bidan, KR, putra pertama terdakwa yang masih berusia 12 tahun turut diperiksa sebagai saksi, juga mengaku bahwa dirinya diajak oleh Ibunya untuk membuang bayi. KR sempat bertanya kepada ibunya, ketika sedang dibonceng sambil membawa bayi mungil itu ditaruh dalam tas karton, pada 12 September 2018, pukul 02.00 WIB.
"Adek mau dibawa kemana,"ucapnya.
Namun, pertanyaan itu tidak dijawab. Terdakwa hanya meminta agar putranya menurutinya. KR pun menuruti hingga bayi itu dibuang di belakang gereja, Perum Pondok Mutiara Sidoarjo.
Kendati demikian, Nur Cahyo, suami sah terdakwa yang turut diperiksa Majelis Hakim tidak tau menahu bila istrinya membuang bayi tersebut. Bahkan, ia mengaku, pada saat kejadian itu sedang bekerja dan pulang pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: 3 Mobil Terseret Longsor di Padang, Satu Orang Tewas
"Istri saya ada di rumah ketika saya pulang. Lalu saya tidur bangun pukul 09.00 WIB," jelas dia.
Nur Cahyo pun tidak tahu menahu tentang kejadian pembuangan bayi itu.
Anehnya lagi, Nur Cahyo tidak mengetahui bila istrinya itu sedang hamil, padahal sepekan sebelum kejadian terdakwa membuang bayi itu sempat berhubungan badan.
"Saya tidak tau, saya tanya perutnya agak membesar itu katanya tambah gemuk," dalihnya.
Bukan hanya itu, ia juga tidak mengakui tiga dari lima anak yang dilahirkan istrinya itu karena menduga hasil dari hubungan gelap dengan pria lain. Pengakuan itu diungkapkan di depan Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Meski begitu, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
"Pekan depan saksi lainnya akan kami hadirkan," ungkap Haris Nurahayu.
Dalam kasus ini, Haris menjelaskan terdakwa didakwa pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana