Suara.com - Ana (27), ibu muda yang tinggal di Perum Pondok Mutiara Blok BP-14 RT 26 RT 27, Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tak bisa mengelak atas perbuatan membuang bayi yang dilahirkannya pada 12 September 2018.
Kini perempuan berparas cantik itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Mejelis Hakim PN Sidoarjo. Dia menyandang status terdakwa atas perbuatannya itu.
Mengutip laman Beritajatim.com, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh Khomariyah, pemulung yang biasa mencari rongsokan di daerah tersebut.
Khomariyah curiga dengan sebuah tas kertas di belakang gereja atau depan rumah Perum Pondok Mutiara Blok Q-4 RT 20 RW 09 Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.
"Setelah di dekati tas tersebut berisi bayi. Bu Khomariayah lalu melaporkan kepada saya sekitar jam 05.30 WIB," ucap Sapari, Satpam Perum Pondok Mutiara ketika memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai Partahi Tulus Hutapea, Kamis (13/12/2018).
Mendengar laporan itu, saksi yang saat itu sedang berjaga langsung mendatangi lokasi kejadian. Bayi dalam tas karton, sudah diselimuti dan juga popok.
"Kondisi bayi masih hidup dan saat itu menangis," lanjut Sapari dalam kesaksiannya.
Saat itu pula, Sapari juga langsung melapor ke Polsekta Sidoarjo kalau ada bayi berjenis perempuan yang masih hidup dibuang di belakang Gereja. Sesaat setelah Polisi mendatangi kejadian, Sapari mengaku bahwa bayi mungil adalah anak dari Ana.
"Baru tau kalau pembuang bayi itu Ibu Ana (sambil menujuk terdakwa). Itu dapat kabar dari group WhatsApp," beber Sapari.
Baca Juga: 3 Mobil Terseret Longsor di Padang, Satu Orang Tewas
Kesaksian Sapari itu tidak dibantah oleh terdakwa. "Benar semua Pak Hakim," ucap terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Selain saksi Sapari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Haris Nurahayu juga menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Agustin Wulansari, Bidan tempat terdakwa melahirkan, KR, putra pertamanya yang diajak terdakwa membuang bayi dan suaminya, Nur Cahyo.
Kesaksian Bidan Agustin Wulandari, bahwa terdakwa mendatangi tempat kliniknya pada 11 September 2018, sekitar pukul 03.45 WIB. Wulan mengaku dirinya sempat kaget ketika tiba di Klinik, karena dengan kondisi hamil tua terdakwa tidak didampingi suaminya. Bahkan menaiki motor sendiri dengan didampingi anak perempuan berusia 5 tahun.
"Saya sempat tanya itu kepadanya (terdakwa red,) tapi dijawab katanya suaminya sedang bekerja," ujar Wulandari.
Setelah dialog tersebut, Wulan mengaku tidak sampai 10 menit, proses persalinan berjalan dengan lancar.
"Persalinan normal, bayi jenis kelamin perempuan, kondisinya pun sehat. Beratnya 2,6 Kg," ujar dia.
Meski begitu, Wulan mengaku ada sejumlah kejanggalan pada raut terdakwa usai menjalani persalinan. Menurut Wulan, pada umunya seorang ibu pasti senang persalinan berjalan dengan lancar, apalagi kondisi bayinya sehat.
Namun, gelagat itu tidak terlihat di raut wajah terdakwa, justru terlihat seperti gelisah. Wulandari sempat tanya, kok ibu terlihat gelisah. Dia (terdakwa) menjawab bahwa tidak ada apa-apa.
"Saya kira ada masalah administrasi pembayaran, namun persalinan semua sudah dilunasi lalu pulang. Itu pukul 20.30 WIB," jelas dia.
Wulan mengaku kaget ketika petugas Kepolisian dan Kepala Desa setempat mendatangi tempatnya pada esok harinya.
"Saya didatangi petugas dan menunjukkan foto bayi. Saya jawab memang benar melahirkan di tempatnya," ucapnya sambil mengaku kaget bayi itu dibuang oleh Ana sang ibu.
Selain bidan, KR, putra pertama terdakwa yang masih berusia 12 tahun turut diperiksa sebagai saksi, juga mengaku bahwa dirinya diajak oleh Ibunya untuk membuang bayi. KR sempat bertanya kepada ibunya, ketika sedang dibonceng sambil membawa bayi mungil itu ditaruh dalam tas karton, pada 12 September 2018, pukul 02.00 WIB.
"Adek mau dibawa kemana,"ucapnya.
Namun, pertanyaan itu tidak dijawab. Terdakwa hanya meminta agar putranya menurutinya. KR pun menuruti hingga bayi itu dibuang di belakang gereja, Perum Pondok Mutiara Sidoarjo.
Kendati demikian, Nur Cahyo, suami sah terdakwa yang turut diperiksa Majelis Hakim tidak tau menahu bila istrinya membuang bayi tersebut. Bahkan, ia mengaku, pada saat kejadian itu sedang bekerja dan pulang pukul 03.00 WIB.
"Istri saya ada di rumah ketika saya pulang. Lalu saya tidur bangun pukul 09.00 WIB," jelas dia.
Nur Cahyo pun tidak tahu menahu tentang kejadian pembuangan bayi itu.
Anehnya lagi, Nur Cahyo tidak mengetahui bila istrinya itu sedang hamil, padahal sepekan sebelum kejadian terdakwa membuang bayi itu sempat berhubungan badan.
"Saya tidak tau, saya tanya perutnya agak membesar itu katanya tambah gemuk," dalihnya.
Bukan hanya itu, ia juga tidak mengakui tiga dari lima anak yang dilahirkan istrinya itu karena menduga hasil dari hubungan gelap dengan pria lain. Pengakuan itu diungkapkan di depan Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Meski begitu, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
"Pekan depan saksi lainnya akan kami hadirkan," ungkap Haris Nurahayu.
Dalam kasus ini, Haris menjelaskan terdakwa didakwa pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat
-
5 Fakta Dugaan Skandal Panas Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Berujung Mutasi Jabatan
-
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Warganet Usul Tim BGN Berisi Purnawirawan TNI Diganti Alumni MasterChef
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek