Suara.com - Terdakwa kasus pembuangan dan pembunuhan bayi, Elmayuni Nababan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan Elmayuni berlangsung Rabu (12/12/2018) di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang dipimpin majelis hakim Muhammad Chandra (ketua), Redite Ike dan Hera Polosoa Destiny.
Mengutip laman Batamnews.co.id, Elmayuni Nababan menjadi terdakwa usai membiarkan bayinya meninggal dan membuang jasad bayinya di tempat sampah. Jasad bayi malang itu kemudian ditemukan warga Perumahan Muka Kuning Permai II Jalan Bunguran Timur No. 419 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.
Saat ditemukan, kondisi bayi sangat mengenaskan. Tubuh bayi terbakar di tempat sampah.
Peristiwa itu sempat menggegerkan warga Juli 2018 lalu. Kronologis kejadian sungguh mencengangkan. Mulai dari cara melahirkan bayinya hingga jasad bayi yang tidak berdosa itu akhirnya terbakar di tempat sampah.
Dalam tuntutannya JPU Frihesti Putri Gina SH menegaskan jika Elma terbuktu bersalah.
"Elmayuni terbukti bersalah dan dituntut selama 8 tahun penjara dan dikurangi selama masa penahanan," ujar JPU Frihesti Putri Gina.
Hakim Muhammad Candra memberikan kesempatan kepada Elmayuni untuk meminta pendapat dari penasihat hukum.
Akhirnya Elmayuni meminta hakim untuk memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan hukumannya dalam bentuk tertulis di sidang pekan selanjutnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Belasan Jasad Mengapung di Selat Malaka
Selama persidangan wanita itu tampak terpukul, badannya kian kurus sejak di dalam tahanan. Sesekali ia menyeka air matanya ketika keluar ruang persidangan.
Berita Terkait
-
Detik - detik Ali Muhson Bunuh Selingkuhan Istrinya, Dibacok Pakai Sabit
-
Tega! Bayi Dibuang di Teras Musala Kondisinya Tali Pusar Masih Menempel
-
Rekonstruksi Kematian Dufi, Warga ke Pembunuh: Jelekin Warga Sini Aja Lu!
-
Babak Baru Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh Saudara Tiri Kim Jong-un
-
Dikira Boneka, Mayat Bayi Tersangkut di Tumpukan Sampah Kali Licin
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Triwulan II 2026
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut
-
Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Baru, Ini Daftar Pemegang Saham BCA
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara