Suara.com - Terdakwa kasus pembuangan dan pembunuhan bayi, Elmayuni Nababan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan Elmayuni berlangsung Rabu (12/12/2018) di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang dipimpin majelis hakim Muhammad Chandra (ketua), Redite Ike dan Hera Polosoa Destiny.
Mengutip laman Batamnews.co.id, Elmayuni Nababan menjadi terdakwa usai membiarkan bayinya meninggal dan membuang jasad bayinya di tempat sampah. Jasad bayi malang itu kemudian ditemukan warga Perumahan Muka Kuning Permai II Jalan Bunguran Timur No. 419 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.
Saat ditemukan, kondisi bayi sangat mengenaskan. Tubuh bayi terbakar di tempat sampah.
Peristiwa itu sempat menggegerkan warga Juli 2018 lalu. Kronologis kejadian sungguh mencengangkan. Mulai dari cara melahirkan bayinya hingga jasad bayi yang tidak berdosa itu akhirnya terbakar di tempat sampah.
Dalam tuntutannya JPU Frihesti Putri Gina SH menegaskan jika Elma terbuktu bersalah.
"Elmayuni terbukti bersalah dan dituntut selama 8 tahun penjara dan dikurangi selama masa penahanan," ujar JPU Frihesti Putri Gina.
Hakim Muhammad Candra memberikan kesempatan kepada Elmayuni untuk meminta pendapat dari penasihat hukum.
Akhirnya Elmayuni meminta hakim untuk memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan hukumannya dalam bentuk tertulis di sidang pekan selanjutnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Belasan Jasad Mengapung di Selat Malaka
Selama persidangan wanita itu tampak terpukul, badannya kian kurus sejak di dalam tahanan. Sesekali ia menyeka air matanya ketika keluar ruang persidangan.
Berita Terkait
-
Detik - detik Ali Muhson Bunuh Selingkuhan Istrinya, Dibacok Pakai Sabit
-
Tega! Bayi Dibuang di Teras Musala Kondisinya Tali Pusar Masih Menempel
-
Rekonstruksi Kematian Dufi, Warga ke Pembunuh: Jelekin Warga Sini Aja Lu!
-
Babak Baru Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh Saudara Tiri Kim Jong-un
-
Dikira Boneka, Mayat Bayi Tersangkut di Tumpukan Sampah Kali Licin
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan