Suara.com - Terdakwa kasus pembuangan dan pembunuhan bayi, Elmayuni Nababan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan Elmayuni berlangsung Rabu (12/12/2018) di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang dipimpin majelis hakim Muhammad Chandra (ketua), Redite Ike dan Hera Polosoa Destiny.
Mengutip laman Batamnews.co.id, Elmayuni Nababan menjadi terdakwa usai membiarkan bayinya meninggal dan membuang jasad bayinya di tempat sampah. Jasad bayi malang itu kemudian ditemukan warga Perumahan Muka Kuning Permai II Jalan Bunguran Timur No. 419 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.
Saat ditemukan, kondisi bayi sangat mengenaskan. Tubuh bayi terbakar di tempat sampah.
Peristiwa itu sempat menggegerkan warga Juli 2018 lalu. Kronologis kejadian sungguh mencengangkan. Mulai dari cara melahirkan bayinya hingga jasad bayi yang tidak berdosa itu akhirnya terbakar di tempat sampah.
Dalam tuntutannya JPU Frihesti Putri Gina SH menegaskan jika Elma terbuktu bersalah.
"Elmayuni terbukti bersalah dan dituntut selama 8 tahun penjara dan dikurangi selama masa penahanan," ujar JPU Frihesti Putri Gina.
Hakim Muhammad Candra memberikan kesempatan kepada Elmayuni untuk meminta pendapat dari penasihat hukum.
Akhirnya Elmayuni meminta hakim untuk memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan hukumannya dalam bentuk tertulis di sidang pekan selanjutnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Belasan Jasad Mengapung di Selat Malaka
Selama persidangan wanita itu tampak terpukul, badannya kian kurus sejak di dalam tahanan. Sesekali ia menyeka air matanya ketika keluar ruang persidangan.
Berita Terkait
-
Detik - detik Ali Muhson Bunuh Selingkuhan Istrinya, Dibacok Pakai Sabit
-
Tega! Bayi Dibuang di Teras Musala Kondisinya Tali Pusar Masih Menempel
-
Rekonstruksi Kematian Dufi, Warga ke Pembunuh: Jelekin Warga Sini Aja Lu!
-
Babak Baru Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh Saudara Tiri Kim Jong-un
-
Dikira Boneka, Mayat Bayi Tersangkut di Tumpukan Sampah Kali Licin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK