Suara.com - Terdakwa kasus pembuangan dan pembunuhan bayi, Elmayuni Nababan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan Elmayuni berlangsung Rabu (12/12/2018) di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang dipimpin majelis hakim Muhammad Chandra (ketua), Redite Ike dan Hera Polosoa Destiny.
Mengutip laman Batamnews.co.id, Elmayuni Nababan menjadi terdakwa usai membiarkan bayinya meninggal dan membuang jasad bayinya di tempat sampah. Jasad bayi malang itu kemudian ditemukan warga Perumahan Muka Kuning Permai II Jalan Bunguran Timur No. 419 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.
Saat ditemukan, kondisi bayi sangat mengenaskan. Tubuh bayi terbakar di tempat sampah.
Peristiwa itu sempat menggegerkan warga Juli 2018 lalu. Kronologis kejadian sungguh mencengangkan. Mulai dari cara melahirkan bayinya hingga jasad bayi yang tidak berdosa itu akhirnya terbakar di tempat sampah.
Dalam tuntutannya JPU Frihesti Putri Gina SH menegaskan jika Elma terbuktu bersalah.
"Elmayuni terbukti bersalah dan dituntut selama 8 tahun penjara dan dikurangi selama masa penahanan," ujar JPU Frihesti Putri Gina.
Hakim Muhammad Candra memberikan kesempatan kepada Elmayuni untuk meminta pendapat dari penasihat hukum.
Akhirnya Elmayuni meminta hakim untuk memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan hukumannya dalam bentuk tertulis di sidang pekan selanjutnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Belasan Jasad Mengapung di Selat Malaka
Selama persidangan wanita itu tampak terpukul, badannya kian kurus sejak di dalam tahanan. Sesekali ia menyeka air matanya ketika keluar ruang persidangan.
Berita Terkait
-
Detik - detik Ali Muhson Bunuh Selingkuhan Istrinya, Dibacok Pakai Sabit
-
Tega! Bayi Dibuang di Teras Musala Kondisinya Tali Pusar Masih Menempel
-
Rekonstruksi Kematian Dufi, Warga ke Pembunuh: Jelekin Warga Sini Aja Lu!
-
Babak Baru Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh Saudara Tiri Kim Jong-un
-
Dikira Boneka, Mayat Bayi Tersangkut di Tumpukan Sampah Kali Licin
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik
-
Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG