Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/12/2018) malam menyatakan, KPK menahan Cepy selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis.
Usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang, Cepy yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.
Sebelumnya, Cepy menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang setelah diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Rabu (12/12/2018) malam.
Tiga tersangka lainnya, yakni Irvan Rivano (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS). Ketiganya juga telah dilakukan penahanan terlebih dahulu untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2018.
Dalam kasus ini, Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait dengan korupsi pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"Kenapa dia bisa menjadi perantara? Karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati tidak hanya pada saat ini, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya pada periode orang tuanya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (12/12) malam.
Untuk diketahui ayah dari Irvan Rivano adalah Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006 s.d. 2016.
"Jadi, iparnya ini dahulu memang juga sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang," ungkap Basaria.
Baca Juga: 3 Mobil Terseret Longsor di Padang, Satu Orang Tewas
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dengan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 sekolah menengah pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. "Diduga, alokasi 'fee' terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah 'cempaka' yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ungkap Basaria.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria.
Berita Terkait
-
Serahkan Diri ke KPK, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Diperiksa
-
Bupati Irvan Rivano Ditangkap KPK, Wakilnya Jadi Plt Bupati Cianjur
-
KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur
-
Korupsi DAK Pendidikan, KPK Minta Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri
-
Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung