Suara.com - Lelaki pengangguran bernama Koirul Anas (29) terpaksa harus merasakan dirinya ruang penjara setelah ditangkap polisi pada Kamis (13/12/2018) malam karena diduga melakukan aksi penipuan.
Penangkapan terhadap Koirul berawal setelah aparat Polres Ngawi, Jawa Timur menerima laporan seorang warga bernama Sudjono (61) alias Jono yang mengaku telah ditipu pelaku hingga mencapai ratusan juta.
Menurutnya, modus Koirul saat melancarkan aksi penipuan itu yakni menjanjikan kepada korban jika anaknya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bila mau memberikan sejumlah uang. Akal bulusnya itu muncul di otak Koirul ketika korban meminta pertolongan untuk mencarikan pekerjaan anaknya yang baru lulus kuliah.
"Mendengar kesempatan itu otak licik pelaku langsung timbul. Ia berjanji bisa meloloskan anaknya untuk menjadi PNS Kemenkum HAM. Ia Minta imbalan Rp 225 juta,” ujar kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muh Indra Nadjib seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (14/12/2018).
Agar tipu muslihatnya itu dipercaya korban, Koirul mengklami memiliki banyak relasi di Kemenkum HAM. Namun kenyataannya janji pelaku semuanya bohong. Meski uang yang diminta sudah dipenuhi oleh korban, tapi pekerjaan tidak segera diberikan. Tidak ada panggilan kepada anak korban.
“Belakangan pelaku malah sulit dihubungi. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi,” imbuh AKP Muh Indra.
Barang bukti dari penipuan ini adalah 3 lembar kwitansi. Hal ini merupakan bukti penyerahan uang sebanyak Rp 225 juta dari korban kepada pelaku untuk bisa diterima menjadi PNS. Polisi masih mengembangkan kasus penipuan itu karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Dalam kasus ini, Koirul dijeral Pasal 378 subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kodam Jaya Bantah Kerahkan Massa untuk Rusak dan Bakar Mapolsek Ciracas
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Tersangka Curanmor Meninggal di Ruang Penyidik Polresta Depok
-
Satu Buronan Kasus Pengeroyokan TNI Akhirnya Ditangkap
-
2010-2018, Mayoritas Pelaku Kekerasan Pembela HAM Adalah Polisi dan Hakim
-
Lagi, Ribuan e-KTP Ditemukan Tercecer di Pariaman
-
Tak Dinafkahi Suami, Ibu Muda Beranak Tiga Dagang Pil Koplo
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru