Suara.com - Lelaki pengangguran bernama Koirul Anas (29) terpaksa harus merasakan dirinya ruang penjara setelah ditangkap polisi pada Kamis (13/12/2018) malam karena diduga melakukan aksi penipuan.
Penangkapan terhadap Koirul berawal setelah aparat Polres Ngawi, Jawa Timur menerima laporan seorang warga bernama Sudjono (61) alias Jono yang mengaku telah ditipu pelaku hingga mencapai ratusan juta.
Menurutnya, modus Koirul saat melancarkan aksi penipuan itu yakni menjanjikan kepada korban jika anaknya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bila mau memberikan sejumlah uang. Akal bulusnya itu muncul di otak Koirul ketika korban meminta pertolongan untuk mencarikan pekerjaan anaknya yang baru lulus kuliah.
"Mendengar kesempatan itu otak licik pelaku langsung timbul. Ia berjanji bisa meloloskan anaknya untuk menjadi PNS Kemenkum HAM. Ia Minta imbalan Rp 225 juta,” ujar kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muh Indra Nadjib seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (14/12/2018).
Agar tipu muslihatnya itu dipercaya korban, Koirul mengklami memiliki banyak relasi di Kemenkum HAM. Namun kenyataannya janji pelaku semuanya bohong. Meski uang yang diminta sudah dipenuhi oleh korban, tapi pekerjaan tidak segera diberikan. Tidak ada panggilan kepada anak korban.
“Belakangan pelaku malah sulit dihubungi. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi,” imbuh AKP Muh Indra.
Barang bukti dari penipuan ini adalah 3 lembar kwitansi. Hal ini merupakan bukti penyerahan uang sebanyak Rp 225 juta dari korban kepada pelaku untuk bisa diterima menjadi PNS. Polisi masih mengembangkan kasus penipuan itu karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Dalam kasus ini, Koirul dijeral Pasal 378 subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kodam Jaya Bantah Kerahkan Massa untuk Rusak dan Bakar Mapolsek Ciracas
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Tersangka Curanmor Meninggal di Ruang Penyidik Polresta Depok
-
Satu Buronan Kasus Pengeroyokan TNI Akhirnya Ditangkap
-
2010-2018, Mayoritas Pelaku Kekerasan Pembela HAM Adalah Polisi dan Hakim
-
Lagi, Ribuan e-KTP Ditemukan Tercecer di Pariaman
-
Tak Dinafkahi Suami, Ibu Muda Beranak Tiga Dagang Pil Koplo
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini