Suara.com - Taktik CN (56), lelaki paruh baya saat memerkosa cucunya berinisial Kr (10) terbilang bejat. Sebab, pelaku memaksa korban untuk menonton film porno dan kemudaian meminta agar mempraktikan seluruh adagen di film tersebut.
Terkait kasus ini, polisi telah meringkus CN di kediamannya pada Rabu (12/12/2018) malam. Polisi bahkan menyita DVD player, televisi dan satu keping DVD porno sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kami juga menyita DVD player, satu keping DVD, dan televisi dari ruang tamu kakek CN yang digunakannya sebelum mencabuli sang cucu," kata Kapolsek Kotagede Kompol Abdul Richman seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Aksi rudapaksa terhadap korban dilakukan pelaku di rumahnya pada Februari 2018 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan CN di depan istrinya yang sedang tertidur. Setelah birahinya terpuaskan, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban.
Tak hanya Kr, pelaku turut mencabuli keponakannya berinisial Mr (12). Perbuatan itu dilakukan CN karena merasa aksi pencabulannya tak akan dilaporkan kepada polisi.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini baru terungkap setelah Kr kerap mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Karena merintih sakit, akhirnya keluarga membuat Kr ke Puskesmas dekat rumah. Dari hasil pemeriksaan dokter, terungkap saat di kemaluan korban akibat adanya kekerasan seksual.
Buntut dari aksi rudapaksa terhadap dua korban, CN akhirnya harus meringkuk di penjara. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 289 KUHP, dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh