Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan tidak benar disebut jika praktik poligami menodai Islam. Menurut dia, Poligami bisa menjadi sunah.
Hanya saja poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga. Poligami, kata dia, adalah salah satu di antara syariat Islam.
"Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan," kata Zainut dalam pernyataan persnya, Senin (17/12/2018).
"Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami," kata dia.
Zainut Tauhid Saadi mengatakan dalam praktik poligami tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat. Persyaratan tersebut, kata Zainut Tauhid Saadi, misalnya pertama seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.
Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.
"Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," katanya. Dia mengatakan para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.
Pertama, kata Zainut Tauhid Saadi, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
Sementara kalangan Hanafiyah, kata dia, menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.
Baca Juga: Titi Rajo Bintang Tiba-tiba Curhat soal Poligami, Ada Apa?
"Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberaa allasan seperti di Maroko," kata dia.
Sementara sebagian besar negara Islam lainnya, kata dia, membolehkan poligami, termasuk di Mesir tapi diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.
Sedangkan di Indonesia, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/ istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. (Antara)
Berita Terkait
-
Titi Rajo Bintang Tiba-tiba Curhat soal Poligami, Ada Apa?
-
Caleg PSI Ancam Mundur, Grace Natalie: Itu Seleksi Alam Namanya
-
Beredar Video Giring Nidji Minta Izin Nikah Lagi ke Istri
-
Tsamara Amany: Seluruh Kader dan Pengurus PSI Anti Poligami
-
Caleg PSI Kesal Grace Natalie Larang Poligami, Tsamara: Itu Hak
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter