Suara.com - Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar agenda rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka memerankan 20 adegan di halaman parkir Resmob Polda Metro Jaya.
Namun dalam agenda rekonstruksi tersebut tidak ada adegan dimana kepala Kapten Komarudin yang merupakan korban terkena stang sepeda motor yang digeser oleh tersangka Herianto Pandjaitan.
Dalam rekonstruksi, Herianto saat itu dianggap hanya menggeser sepeda motor milik Komarudin. Komarudin yang melihat hal tersebut langsung menegur Herianto.
Saat itulah terjadi cekcok antar keduanya. Melihat Herianto cekcok, tersangka atas nama Depi kemudian memberitahukan hal itu pada yang lain.
"Adegan kelima, tersangka Herianto menghampiri motor milik korban dan langsung menggeser motor tersebut tanpa sepengtahuan korban (Kapten Komarudin)," kata Kepala Unit I Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Malvino Edward di Markad Polda Metro Jaya.
"Adegan keenam, korban menegur tersangka Herianto atas perbuatannya tersebut. Adegan ketujuh, tersangka Depi melihat terangka Herianto ditegur oleh korban," Malvino menambahkan.
Sebelumnya diketahui, jika pemicu keributan tersebut bermula saat Herianto yang tak terima usai ditegur oleh Komarudin lantaran memindahkan sepeda motor hingga akhirnya stang motor itu mengenai kepala Komarudin. Saat itu, Komarudin disebut tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang mengeluarkan asap.
Kemudian Depi menghampiri dan memanggil tersangka Iwan Hutapea. Lantas, tersangka Iwan ikut menghampiri dan bertanya kepada tersangka Herianto 'kamu kenapa?'.
Karena tak terima temannya ditegur, tersangka Iwan lalu tiba-tiba memukul wajah Komarudin dengan menggunakan tangan kanannya. Hal inilah yang kemudian diduga sebagai pemicu pengeroyokan.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Mata Wartawan Ada di Dengkul
Dalam rekonstruksi, kelima tersangka yakni Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memperagakan masing-masing perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Kelimanya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Kejadian tersebut bermula pada Senin (10/12) lalu, saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.
Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Alhasil, sang juru parkir mendapat teguran dari Komarudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Masalah PMI jadi Fokus Utama, Megawati Wanti-wanti: Proses Pemulangan jangan Ditunda-tunda
-
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Luka Maupun Jiwa Buntut Ledakan di Gedung Nucleus Farma
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
-
Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat
-
Isi Curhat Asmara Dina Oktaviani Sebelum Tewas Dibunuh Atasan yang Dipercaya
-
Polisi Bongkar Sindikat Raksasa TPPO di Bandara Soetta: 15 Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
-
Agar Gak Asal Dicomot AI, Dewan Pers Usulkan Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Panik Gegara Dana Transfer Dipotong, Harus Efisiensi Belanja!
-
Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus