Suara.com - Terdakwa perkara suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, Irwandi Yusuf, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/12/2018). Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi, salah satunya Kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Aceh (Kadispora) Darmansyah.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menayakan penunjukan model Steffy Burase sebagai Tenaga Ahli oleh Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi pada acara Aceh Marathon. Terkait itu, Darmansyah mengklaim tidak mengetahui.
"Itu ada SK Gubernur (Steffy jadi tenaga ahli). Saya nggak tahu (penunjukan Steffy)," kata Darmansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski demikian, Darmansyah mengakui acara Aceh Marathon dirinya sebagai ketua pelaksana.
Kemudian, Jaksa KPK menanyakan pada Darmansyah terkait adanya pencairan sejumlah uang pada kegiatan Aceh Marathon kepada perusahaan diduga milik Steffy yakni PT. Erol Perkasa Mandiri.
"Tapi, itu kami tolak karena perusahaanya tidak memiliki e-faktur," jawab Darmansyah
Jaksa KPK, pun sempat terus menanyakan Darmansyah seputar perusahaan milik Steffy yang telah ditolak. Lantaran dalam penetapan awal acara Aceh Marathon perusahaan tersebut sudah ditetapkan.
Dharmansyah pun hanya berputar -putar dalam menjawab pertanyaan Jaksa, tanpa memberikan alasan penunjukan perusahaan milik Steffy dalam keterlibatan di acara Aceh Marathon.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Baca Juga: Impian Sopir Ojek Online yang Dapat Mini Cooper Seharga Rp 12 Ribu
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Hadirkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi di Sidang Eni Saragih
-
Stafsus: Pak Gubernur dan Steffy Burase Bukan Kumpul Kebo, Nikah di Jakarta
-
Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi ke Luar Negeri Bareng Model Cantik Ini
-
Di Sidang Irwandi, Plt Gubernur Aceh Beberkan Soal Acara Maraton
-
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Staf Khusus Gubernur Aceh
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
-
BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya
-
Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya