Suara.com - Terdakwa perkara suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, Irwandi Yusuf, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/12/2018). Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi, salah satunya Kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Aceh (Kadispora) Darmansyah.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menayakan penunjukan model Steffy Burase sebagai Tenaga Ahli oleh Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi pada acara Aceh Marathon. Terkait itu, Darmansyah mengklaim tidak mengetahui.
"Itu ada SK Gubernur (Steffy jadi tenaga ahli). Saya nggak tahu (penunjukan Steffy)," kata Darmansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski demikian, Darmansyah mengakui acara Aceh Marathon dirinya sebagai ketua pelaksana.
Kemudian, Jaksa KPK menanyakan pada Darmansyah terkait adanya pencairan sejumlah uang pada kegiatan Aceh Marathon kepada perusahaan diduga milik Steffy yakni PT. Erol Perkasa Mandiri.
"Tapi, itu kami tolak karena perusahaanya tidak memiliki e-faktur," jawab Darmansyah
Jaksa KPK, pun sempat terus menanyakan Darmansyah seputar perusahaan milik Steffy yang telah ditolak. Lantaran dalam penetapan awal acara Aceh Marathon perusahaan tersebut sudah ditetapkan.
Dharmansyah pun hanya berputar -putar dalam menjawab pertanyaan Jaksa, tanpa memberikan alasan penunjukan perusahaan milik Steffy dalam keterlibatan di acara Aceh Marathon.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Baca Juga: Impian Sopir Ojek Online yang Dapat Mini Cooper Seharga Rp 12 Ribu
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Hadirkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi di Sidang Eni Saragih
-
Stafsus: Pak Gubernur dan Steffy Burase Bukan Kumpul Kebo, Nikah di Jakarta
-
Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi ke Luar Negeri Bareng Model Cantik Ini
-
Di Sidang Irwandi, Plt Gubernur Aceh Beberkan Soal Acara Maraton
-
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Staf Khusus Gubernur Aceh
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM