Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi pengerjaan proyek fiktif yang dilakukan perusahaan sub kontraktor.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dua mantan pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri terkait proyek fiktif pada BUMN. Adapun, proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Agus pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Agus mengatakan, pihak PT . Waskita Karya saat dijabat Fathor dan Yuly mengerjakan sejumlah proyek perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Agus
Kemudian, empat perusahaan yang ditunjuk oleh Yuly dan Fathor tak mengerjakan proyek sesuai yang disepakati didalam kontrak dengan pihak PT. Waskita Karya. Namun, pihak Waskita tetap melakukan pembayaran kepada empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
"Itu, perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ungkap Agus.
Adapun kerugian negara yang telah di data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengerjaan proyek fiktif oleh mantan dua petinggi pihak Waskita Karya, mencapai Rp 186 miliar.
"Itu jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif," tutup Agus
Baca Juga: Besok, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar di Kasus Penganiayaan
Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Korupsi Pendidikan Bupati Cianjur, KPK Geledah 7 Lokasi dan Sita Satu Mobil
-
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
-
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC
-
Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Akan Periksa Dirjen PSLB3 Kementerian LHK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar