Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lima proyek infrastruktur di Jakarta bermasalah kasus korupsi. Lima proyek tersebut yakni Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Proyek Fly Over Tubagus Angke.
"Termasuk proyek jalan layang non tol Antasari - Blok M (paket lapangan Mabak) dan proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Lima proyek tersebut, kata Agus, dikerjakan oleh PT. Waskita Karya.
Agus menerangkan, KPK telah mengungkap pengerjaan proyek yang dilakukan PT Waskita Karya, milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pengerjaan pembayaran secara fiktif yang diterima empat perusahaan sub kontraktor.
"Empat perusahaan itu, tak mengerjakan sesuai yang tertuang dalam kontrak," ungkap Agus
Selain lima proyek di Jakarta, sejumlah daerah lainnya dalam pengerjaan yang diduga bermasalah korupsi. Diantaranya proyek Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jabar.
Kemudian proyek PLTA Genyem, Papua; Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 1, Jawa Barat; Proyek Fly Over Merak-Balaraja, Banten; Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 4, Bali; dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Empat perusahaan sub-kontraktor mendapatkan pekerjaan fiktif dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai itu," kata Agus
KPK telah menetapkan dua petinggi PT. Waskita Karya (Persero) tbk. Keduanya adalah Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) tbk, periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya (Persero)tbk, periode 2010-2014.
Baca Juga: Buntut Sikap PSI, Farhat Abbas: Seolah-olah Pak Jokowi Larang Poligami
Agus menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya tersebut, telah menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif, dimana PT. Waskita Karya tengah mengerjakan sejumlah proyek Infrastruktur tersebut.
PT Waskita Karya pun telah memberikan sejumlah pembayaran dalam proyek yang ditangani empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
"Itu, perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus
Adapun kerugian negara yang telah di data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengerjaan proyek fiktif oleh mantan dua petinggi pihak Waskita Karya, mencapai Rp 186 miliar.
Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Proyek Fiktif, Dua Eks Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka
-
Korupsi Pendidikan Bupati Cianjur, KPK Geledah 7 Lokasi dan Sita Satu Mobil
-
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
-
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Ekspansi ke DIY, VinFast Resmikan Dealer Perdana di Sleman dan Promo Bebas Biaya Tukar Baterai
-
KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa
-
Analisa: Kenapa Iran Rugi Besar karena Arab Saudi Diserang PMF Irak dan Houthi Yaman?
-
Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir
-
Pekerja Bangunan di Blitar Meregang Nyawa Saat Memlester Dinding, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
A Spoonful of the Sea, Tradisi Ulang Tahun Korea yang Menghangatkan Hati
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton
-
Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi