Suara.com - Aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan berakibat tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia Timur asal Selayar, Sulawesi Selatan, bernama Muhammad Khaidir di dalam masjid.
Ketiga tersangka baru tersebut diduga terlibat pengeroyokan terhadap Khaidir di Masjid Nurul Yasin, Jalan Poros Bajeng, Kampung Jatia, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (10/12/2018) lalu.
Tiga tersangka baru itu menyusul tujuh orang lainnya yang lebih dulu diterungku. Mereka masing-masing warga berinisial HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
Kasubag Humas Ajun Komisaris Mangatas Tambunan mengatakan, sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka tambahan, penyidik lebib dulu memeriksa lima warga sebagai saksi. Namun, dua di antaranya tidak terbukti ikut melakukan pengeroyokan terhadap Khaidir.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka baru. Sedang dua lainnya kini dalam tahap pengembangan," kata Tambunan kepada Suara.com, Selasa (18/12/2018).
Dengan penambahan tersangka itu, sehingga total warga yang ditahan setelah melakukan pengadilan jalanan terhadap Muhammad Khaidir berjumlah berjumlah sepuluh orang.
"Jadi total tersangka sejauh ini sudah berjumlah sepuluh orang," katanya
Sementara tersangka sebelumnya RDN (47) yang diketahui marbut masjid, yang berperan memprovokasi warga melalui pelantang suara.
Dia memancing kemarahan warga dengan menyebut ada pencuri di dalam masjid.
Baca Juga: Polemik Kotak Suara Kardus, KPU: Tak Ada Keberpihakan
Sementara 7 orang yang lebih dulu dijadikan tersangka ialah RDN (47); ASW alias Endi (26); HST (18); IDK (52); SDS (53); INA (24); YDS (49). Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan dengan melepas helm hingga membogem dan menendang Khaidir.
Muhammad Khaidir, mahasiswa Universitas Indonesia Timur Makassar, Sulawesi Selatan, tewas dibantai sejumlah warga tatkala ingin menunaikan salat Tahajud di Masjid Nurul Yasin, Jalan Poros Limbung, Kampung Jatia, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Pasalnya, Khaidir dituduh melakukan perusakan dalam masjid dan hendak melakukan aksi pencurian.
Sunarty, kakak pemuda 23 tahun tersebut menuturkan, sang adik awalnya dituduh hendak mencuri. Karena tak memunyai bukti, sejumlah warga mendakwa sepihak Khaidir menghancurkan lemari mesjid, dan memecahkan hiasan kaligrafi bertulisan Arab.
”Selain itu, dia juga dituduh mematahkan tiang pelantang suara, serta merusak pembatas saf masjid,” kata Sunarty, Senin (17/12/2018).
Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin (17/12/2018), mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (10/12) dini hari pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini