Suara.com - Polisi masih belum bisa memastikan kapan berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith akan dilimpahkan menuju pengadilan. Bahar diduga menjadi dalang penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penceramah populer Habib Bahar bin Smith itu.
"Oh itu (pelimpahan berkas) nanti, kita nggak bisa bicara dulu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, Kamis (20/12/2018).
Trunoyudho mengatakan tim penyidik masih melakukan pemberkasan dalam penyidikan kasus penganiayaan itu. Bahar kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jawa Barat sejak Selasa (18/12/2018) lalu.
"Gini ya kita pada batas prosedur untuk melakukan pemberkasan dalam penyidikan. Begitu penyidik merasa cukup melengkapi berkas tentunya akan kita kirim (Kejaksaan). Tapi belum lah, masih proses penyidikan," bebernya.
"Gelar perkara sudah, terus sekarang masih proses untuk kelengkapan berkas ini sesuai dengan SOP nanti kalau dipandang udah lengkap akan dikirimkan . Kan kita kirim SPDP dulu kemarin," lanjutnya.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP ditambah Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Alasan Polisi Baru Tahan 3 dari 6 Tersangka Kasus Habib Bahar bin Smith
-
Viral Petisi Dukung Habib Bahar Bin Smith Jadi Petarung UFC
-
Maruf Amin: Penahanan Habib Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama
-
Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara
-
Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini