Suara.com - Kepolisian Jawa Barat masih melakukan analisa di kasus penganiayaan anak oleh penceramah Habib Bahar bin Smith. Itu juga yang menjadi alasan polisi baru menahan 3 orang dari 6 tersangka di kasus itu.
Salah satu yang ditahan adalah Habib Bahar bin Smith. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Ini belum selesai masih diproses, nanti dari Polda Jabar sendiri akan menyampaikan perkembangan pasal 170 dan 351 KUHP yang dilakukan enam tersangka ini," kata Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Dedi belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Polda Jawa Barat terkait kasus penyidikan terhadap tiga tersangka yang kekinian belum ditahan. Menurut Dedi pihaknya memberikan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam bekerja.
"Saya belum dapat update, biar Polda Jabar yang bekerja dulu," imbuhnya.
Dedi mengatakan adapun alasan mengapa pihaknya telah menahan tiga tersangka yakni Habib Bahar bin Smith, AG dan BA karena telah memenuhi bukti yang cukup. Menurutnya, pihak kepolisian tak mungkin menahan tersangka bila mana memang tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
"Artinya polisi memtutuskan seseorang itu, HBS itu ditahan, itu sudah sangat lengkap alat bukti sudah betul-betul dipenuhi penyidik," pungkasnya.
Untuk, diketahui Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI dan SG diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Baca Juga: Viral Petisi Dukung Habib Bahar Bin Smith Jadi Petarung UFC
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Petisi Dukung Habib Bahar Bin Smith Jadi Petarung UFC
-
Maruf Amin: Penahanan Habib Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama
-
Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara
-
Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat
-
Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka