Suara.com - Kepolisian Jawa Barat masih melakukan analisa di kasus penganiayaan anak oleh penceramah Habib Bahar bin Smith. Itu juga yang menjadi alasan polisi baru menahan 3 orang dari 6 tersangka di kasus itu.
Salah satu yang ditahan adalah Habib Bahar bin Smith. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Ini belum selesai masih diproses, nanti dari Polda Jabar sendiri akan menyampaikan perkembangan pasal 170 dan 351 KUHP yang dilakukan enam tersangka ini," kata Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Dedi belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Polda Jawa Barat terkait kasus penyidikan terhadap tiga tersangka yang kekinian belum ditahan. Menurut Dedi pihaknya memberikan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam bekerja.
"Saya belum dapat update, biar Polda Jabar yang bekerja dulu," imbuhnya.
Dedi mengatakan adapun alasan mengapa pihaknya telah menahan tiga tersangka yakni Habib Bahar bin Smith, AG dan BA karena telah memenuhi bukti yang cukup. Menurutnya, pihak kepolisian tak mungkin menahan tersangka bila mana memang tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
"Artinya polisi memtutuskan seseorang itu, HBS itu ditahan, itu sudah sangat lengkap alat bukti sudah betul-betul dipenuhi penyidik," pungkasnya.
Untuk, diketahui Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI dan SG diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Baca Juga: Viral Petisi Dukung Habib Bahar Bin Smith Jadi Petarung UFC
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Petisi Dukung Habib Bahar Bin Smith Jadi Petarung UFC
-
Maruf Amin: Penahanan Habib Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama
-
Kasus Penghinaan Jokowi, Habib Bahar Smith Bakal Diperiksa di Penjara
-
Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat
-
Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!