Suara.com - Terdakwa Advokat Lucas makin yakin dirinya tak terlibat dalam kasus perintangan penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Keyakinan itu setelah melihat kesaksian Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati yang membantu pelarian Eddy bukan dirinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
"Ini sudah semakin jelas yang berperan besar ini adalah Dina dan Jimmy," kata Kuasa Hukum Lucas, Aldres Napitupulu, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Aldres menyampaikan sebelumnya terdakwa Lucas sempat menanyakan sosok Jimmy kepada KPK yang mendampingi Eddy dalam pelarian awal ke Malaysia, belum sama sekali diperiksa penyidik KPK.
“Ada yang mau geser ke terdakwa (Lucas). Padahal Dina sendiri mengatakan kalau tidak ada terdakwa, akan tetap dilakukan ini atas permintaan Jimmy,” ujar Aldres
Menurut Yulia, dalam pertemuan tersebut Dina mengintruksikan untuk mengurus kedatangan tamu yang akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Adapun tamu yang dimaksud adalah Eddy Sindoro yang sudah menjadi tersangka di KPK.
"Saya diminta tolong, Agustus 2018 untuk handle tamunya. Shin, nanti bantuin bowo untuk assist orang ini ya (mengulang ucapan Dina)," kata Yulia.
Lebih lanjut, Yulia menegaskan perintah yang diberikan oleh Dina untuk menjemput Eddy, kembali disampaikan oleh Bowo dalam pertemuan tersebut.
"Bowo bilang ini mbak Dina minta tolong untuk menghandle tamunya ya,” ucap Yulia
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yulia berperan sebagai penjemput Eddy ketika turun di Bandara Soekarno Hatta dari Malaysia, pada Agustus 2018. Yulia menjemput memakai mobil Air Asia dengan langsung menghampiri pesawat yang ditumpangi Eddy, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga: Pejabat Air Asia Diperintah Bawa Kabur Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro
Mobil lalu dipacu ke Gate U8 terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantarkan Eddy naik ke pesawat rute Jakarta-Bangkok, Thailand tanpa melalui proses imigrasi.
Jaksa KPK, pun menyebut Dina mendapat intruksi oleh Lucas untuk membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, dan tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.
Lucas telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting