Suara.com - Terdakwa Advokat Lucas makin yakin dirinya tak terlibat dalam kasus perintangan penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Keyakinan itu setelah melihat kesaksian Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati yang membantu pelarian Eddy bukan dirinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
"Ini sudah semakin jelas yang berperan besar ini adalah Dina dan Jimmy," kata Kuasa Hukum Lucas, Aldres Napitupulu, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Aldres menyampaikan sebelumnya terdakwa Lucas sempat menanyakan sosok Jimmy kepada KPK yang mendampingi Eddy dalam pelarian awal ke Malaysia, belum sama sekali diperiksa penyidik KPK.
“Ada yang mau geser ke terdakwa (Lucas). Padahal Dina sendiri mengatakan kalau tidak ada terdakwa, akan tetap dilakukan ini atas permintaan Jimmy,” ujar Aldres
Menurut Yulia, dalam pertemuan tersebut Dina mengintruksikan untuk mengurus kedatangan tamu yang akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Adapun tamu yang dimaksud adalah Eddy Sindoro yang sudah menjadi tersangka di KPK.
"Saya diminta tolong, Agustus 2018 untuk handle tamunya. Shin, nanti bantuin bowo untuk assist orang ini ya (mengulang ucapan Dina)," kata Yulia.
Lebih lanjut, Yulia menegaskan perintah yang diberikan oleh Dina untuk menjemput Eddy, kembali disampaikan oleh Bowo dalam pertemuan tersebut.
"Bowo bilang ini mbak Dina minta tolong untuk menghandle tamunya ya,” ucap Yulia
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yulia berperan sebagai penjemput Eddy ketika turun di Bandara Soekarno Hatta dari Malaysia, pada Agustus 2018. Yulia menjemput memakai mobil Air Asia dengan langsung menghampiri pesawat yang ditumpangi Eddy, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga: Pejabat Air Asia Diperintah Bawa Kabur Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro
Mobil lalu dipacu ke Gate U8 terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantarkan Eddy naik ke pesawat rute Jakarta-Bangkok, Thailand tanpa melalui proses imigrasi.
Jaksa KPK, pun menyebut Dina mendapat intruksi oleh Lucas untuk membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, dan tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.
Lucas telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021