Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggy Sudjana bersama Tim Advokat Pembela Ulama dan Aktivis mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (25/12/2018). Kedatangan Eggy untuk melaporkan politikus PDIP, Kapitra Ampera.
Kepada sejumlah awak media, Eggy mengaku mendapat ancaman dari Kapitra Ampera.
"Saya menggunakan hak hukum saya, merasa diperlakukan adanya tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang untuk berantem. Dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya," ujar Eggy Sudjana di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018).
Menurut Eggy, ancaman terhadap dirinya itu disampaikan oleh salah seorang kader PDIP kepada dirinya melalui sambungan telepon.
"Itu yang menyampaikan dari orang PDI Perjuangan sendiri. Disuruh sampaikan nah, orang itu sampaikan ke saya," ujar Eggy.
Eggy menyebut, kader PDIP yang menyampaikan kepada dirinya itu mengaku disuruh oleh Kapitra Ampera.
"Itu telepon saya kemarin jam 11.52 WIB. Kurang lebih tiga menit, bang ada pesan dari Kapitra suruh sampaikan ke abang, abang mau dipecahkan kepalanya," ujar Eggy menirukan pesan yang disampaikan kader PDIP itu.
Hanya saja, Eggy mengaku tak mengetahui ancaman yang disampaikan Kapitra terkait masalah apa.
"Sebenarnya urusannya apa nggak tau lah. Nah, ini harus diklarifikasi nggak boleh sembarangan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Tsunami Terus Bertambah, Kini Jadi 397 Orang
Setelah menerima pesan dari kader PDIP itu, Eggy memutuskan untuk mendatangi Bareskrim Polri. Menurut dia, ancaman Kapitra yang menyebut pecahkan kepala artinya bisa mati kepalanya.
"Emangnya botol aqua, itu harusnya dipahami sebagai pelanggaran hukum oleh Kapitra," ucap Eggy.
Kedatangan Eggy ke Bareskrim Polri juga dengan membawa sejumlah bukti, seperti saksi yang mendengarkan percakapan Eggy serta bukti screenshot dugaan ancaman tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Eggy bersama tim hukum masih berada di ruang pelaporan Bareskrim Polri.
Atas laporan itu, Kapitra terancam dijerat dengan dugaan pengancaman dan atau perkelahian tanding sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 182 KUHP.
Berita Terkait
-
PDIP Akui Elektabilitas Jokowi Kalah dari Prabowo di Banten
-
Prabowo Titisan Soekarno? PDIP: Siasat Curi Hati Pendukung Bung Karno
-
Kapolda Sebut Perusak Atribut Partai Demokrat Dijanjikan Rp 150 Ribu
-
Atribut Dirusak, Kenapa Demokrat Kesal dengan Ucapan Wiranto?
-
Tersinggung Ucapan Wiranto, Demokrat Gelar Rapat Darurat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII
-
Kekeringan Melanda Boyolali, Warga Rela Cari Air di Dasar Sungai
-
Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah
-
Siapa Lawan Timnas Indonesia Jika Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026? Ini Skenarionya
-
6 Sepeda Thrill Paling Murah Terbaik untuk Jalan Perkotaan hingga Jalur Pegunungan
-
Menakar Skenario Gila: Bisakah WNI Tiru Warga Maroko yang Kabur Lewat Laut?
-
Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur, Wacana Jual Saham Piala Dunia Picu Kontroversi
-
Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama