Suara.com - Anggota TNI AU Serda Johni Rusdianto, penembak anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto hingga tewas akan diproses hukum secara militer dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Kepala Sub Dinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol Sus M. Yuris mengatakan, peradilannya juga akan dilakukan secara militer.
"Karena ini menyangkut tersangkanya anggota militer dan korbannya juga anggota militer, maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya akan di peradilan militer," kata Yuris di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Yuris mengatakan nantinya Polisi Militer Lanud Halim TNI AU yang bertindak sebagai penyidik melimpahkan berkas pemeriksaan kepada auditur militer.
Kemudian berkas tersebut akan diteruskan melalui jalur pengadilan militer untuk diadili.
"Jadi dari Satpom Lanud Halim polisi militer angkatan udara sebagai penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada auditur militer kemudian auditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer," jelasnya.
Diketahui, seorang anggota TNI Angkatan Darat meninggal dunia karena ditembak orang tak dikenal di kawasan Jatinegara, tak jauh dari Rumah Sakit Hermina Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018), sekira pukul 23.00 WIB.
Korban ditembak orang tak dikenal saat sedang mengendarai mobil berpelat dinas TNI AD di jalur bus Transjakarta. Korban ditembak dari arah depan dan samping oleh oleh sepeda motor. Berdasarkan keterangan saksi mata terdengar 4 kali suara tembakan. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi dan TNI berhasil menangkap pelaku yang juga anggota TNI, yakni Serda Johni Rusdianto.
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga