Suara.com - Sebanyak 163 aparat yang berada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya kena saksi disiplin oleh Mahkamah Agung. Sanksi berfariasi dari ringan sampai berat.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memaparkan dari 163 aparat yang dijatuhi sanksi disiplin, sebanyak 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan.
"Terdapat 163 orang yang merupakan personel MA dan badan peradilan di bawahnya baik hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan serta staf yang dijatuhi sanksi disiplin," papar Hatta di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Sementara itu, berdasarkan data pada Badan Pengawasan MA (Bawas MA) jumlah pengaduan terhadap aparatur peradilan hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 2.809 pengaduan.
"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawas MA dengan rincian, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan," papar Hatta.
Lebih lanjut Hatta mengatakan pada tahun 2018 tercatat beberapa kasus terkait integritas aparatur peradilan seperti operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap hakim dan aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Medan, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Selain itu, terdapat penetapan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi atas Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
"Meskipun jumlah aparatur peradilan yang ditangkap nisbi lebih kecil dibandingkan jumlah keseluruhan aparatur peradilan seluruh Indonesia, MA tetap tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi aparatur peradilan yang melakukan perbuatan tercela," ucap Hatta.
Hatta kemudian menambahkan bahwa publik memberikan atensi yang lebih besar ketika ada aparatur peradilan yang tertangkap dan terbukti melakukan tindak pidana khususnya korupsi.
Baca Juga: 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Ini Perkara Paling Diingat Artidjo
"Ini merupakan bukti bahwa MA adalah institusi yang terhormat di dalam pandangan publik yang tidak seharusnya dicemari oleh perbuatan-perbuatan tidak terhormat oleh aparaturnya," kata Hatta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres