Suara.com - Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Marsidin Nawawi mendorong pemeriksaan hakim terkait rekam jejaknya dalam proses seleksi calon hakim bagi pengadilan tingkat pertama harus diperketat demi membersihkan peradilan dari tindakan korup.
"Saya tadi menyarankan sebaiknya perekrutan hakim tingkat pertama dilakukan seperti perekrutan hakim agung di Komisi Yudisial (KY) yang melalui tahapan-tahapan yang sulit dan lebih selektif," kata Marsudin di jakarta, Jumat.
Dengan seleksi model pemilihan hakim agung yang "menelanjangi" latar belakang (rekam jejak) dari calon hakim melalui metode wawancara, menurut dia bisa menciptakan hakim yang memiliki integritas tinggi.
"Jika proses rekrutmennya setengah-setengah, akhirnya hanya akan menghasilkan orang yang tidak amanah dan berpura-pura pada saat seleksi," ujar Hakim Ad Hoc Tipikor PN Klas IA Bandung tersebut.
Lebih lanjut, Marsidin juga berpendapat, pengawasan dari kepala pengadilan serta antara hakim sendiri, juga dibutuhkan untuk penanggulangan korupsi di lembaga peradilan, terutama hakim.
"Terlebih, kode etik yang seharusnya dipegang juga saat ini seperti tidak terlalu dipegang, pasalnya kode etik masih lemah khususnya terkait sanksi jika melanggar. Instrumen-instrumen yang mendukung kode etik juga tidak memadai," ucap hakim ad hoc tipikor Bandung itu.
Maka dari itu, menurut Marsidin, penguatan terhadap KY juga perlu dilakukan, agar rekomendasi KY yang diamanatkan undang-undang untuk mengawasi prilaku hakim, bisa dijalankan dan ada peningkatan kehati-hatian dari hakim.
"MA seharusnya berpikir totalitas pada judicial, pikirkan mutu putusan, pikirkan kecepatan penanganan perkara, kalau masalah pengawasan sebaiknya memang diserahkan pada pihak yang ditugaskan negara untuk mengawasi, nanti penindakan hakim tetap di MA dengan berbekal hasil penyelidikan KY melalui rekomendasinya," kata dia menambahkan.
Marsidin adalah salah satu peserta tes wawancara calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA di Gedung KY pada hari ini selain Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banten Dermawan S Djamian, Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan Mangasa Manurung dan Wakil PN Kelas I-B Raba Bima, Prayitno Iman Santosa.
Keempat calon hakim MA tersebut diuji oleh sembilan orang panelis, yaitu dari unsur KY Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi. Lalu ada Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.
Seleksi wawancara hari ini, menutup seleksi 19 calon hakim agung dan ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial. Seleksi calon hakim tersebut untuk memilih delapan hakim agung dan tiga hakim ad hoc Tipikor.
Semua nama calon yang lolos dalam tes wawancara ini, akan diplenokan pada tanggal 28 Juni 2016 oleh KY, dan nama-nama yang lolos ditargetkan untuk disampaikan KY pada DPR sebelum memasuki bulan Juli. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil