Suara.com - Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Marsidin Nawawi mendorong pemeriksaan hakim terkait rekam jejaknya dalam proses seleksi calon hakim bagi pengadilan tingkat pertama harus diperketat demi membersihkan peradilan dari tindakan korup.
"Saya tadi menyarankan sebaiknya perekrutan hakim tingkat pertama dilakukan seperti perekrutan hakim agung di Komisi Yudisial (KY) yang melalui tahapan-tahapan yang sulit dan lebih selektif," kata Marsudin di jakarta, Jumat.
Dengan seleksi model pemilihan hakim agung yang "menelanjangi" latar belakang (rekam jejak) dari calon hakim melalui metode wawancara, menurut dia bisa menciptakan hakim yang memiliki integritas tinggi.
"Jika proses rekrutmennya setengah-setengah, akhirnya hanya akan menghasilkan orang yang tidak amanah dan berpura-pura pada saat seleksi," ujar Hakim Ad Hoc Tipikor PN Klas IA Bandung tersebut.
Lebih lanjut, Marsidin juga berpendapat, pengawasan dari kepala pengadilan serta antara hakim sendiri, juga dibutuhkan untuk penanggulangan korupsi di lembaga peradilan, terutama hakim.
"Terlebih, kode etik yang seharusnya dipegang juga saat ini seperti tidak terlalu dipegang, pasalnya kode etik masih lemah khususnya terkait sanksi jika melanggar. Instrumen-instrumen yang mendukung kode etik juga tidak memadai," ucap hakim ad hoc tipikor Bandung itu.
Maka dari itu, menurut Marsidin, penguatan terhadap KY juga perlu dilakukan, agar rekomendasi KY yang diamanatkan undang-undang untuk mengawasi prilaku hakim, bisa dijalankan dan ada peningkatan kehati-hatian dari hakim.
"MA seharusnya berpikir totalitas pada judicial, pikirkan mutu putusan, pikirkan kecepatan penanganan perkara, kalau masalah pengawasan sebaiknya memang diserahkan pada pihak yang ditugaskan negara untuk mengawasi, nanti penindakan hakim tetap di MA dengan berbekal hasil penyelidikan KY melalui rekomendasinya," kata dia menambahkan.
Marsidin adalah salah satu peserta tes wawancara calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA di Gedung KY pada hari ini selain Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banten Dermawan S Djamian, Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan Mangasa Manurung dan Wakil PN Kelas I-B Raba Bima, Prayitno Iman Santosa.
Keempat calon hakim MA tersebut diuji oleh sembilan orang panelis, yaitu dari unsur KY Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi. Lalu ada Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.
Seleksi wawancara hari ini, menutup seleksi 19 calon hakim agung dan ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial. Seleksi calon hakim tersebut untuk memilih delapan hakim agung dan tiga hakim ad hoc Tipikor.
Semua nama calon yang lolos dalam tes wawancara ini, akan diplenokan pada tanggal 28 Juni 2016 oleh KY, dan nama-nama yang lolos ditargetkan untuk disampaikan KY pada DPR sebelum memasuki bulan Juli. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial