Suara.com - Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Marsidin Nawawi mendorong pemeriksaan hakim terkait rekam jejaknya dalam proses seleksi calon hakim bagi pengadilan tingkat pertama harus diperketat demi membersihkan peradilan dari tindakan korup.
"Saya tadi menyarankan sebaiknya perekrutan hakim tingkat pertama dilakukan seperti perekrutan hakim agung di Komisi Yudisial (KY) yang melalui tahapan-tahapan yang sulit dan lebih selektif," kata Marsudin di jakarta, Jumat.
Dengan seleksi model pemilihan hakim agung yang "menelanjangi" latar belakang (rekam jejak) dari calon hakim melalui metode wawancara, menurut dia bisa menciptakan hakim yang memiliki integritas tinggi.
"Jika proses rekrutmennya setengah-setengah, akhirnya hanya akan menghasilkan orang yang tidak amanah dan berpura-pura pada saat seleksi," ujar Hakim Ad Hoc Tipikor PN Klas IA Bandung tersebut.
Lebih lanjut, Marsidin juga berpendapat, pengawasan dari kepala pengadilan serta antara hakim sendiri, juga dibutuhkan untuk penanggulangan korupsi di lembaga peradilan, terutama hakim.
"Terlebih, kode etik yang seharusnya dipegang juga saat ini seperti tidak terlalu dipegang, pasalnya kode etik masih lemah khususnya terkait sanksi jika melanggar. Instrumen-instrumen yang mendukung kode etik juga tidak memadai," ucap hakim ad hoc tipikor Bandung itu.
Maka dari itu, menurut Marsidin, penguatan terhadap KY juga perlu dilakukan, agar rekomendasi KY yang diamanatkan undang-undang untuk mengawasi prilaku hakim, bisa dijalankan dan ada peningkatan kehati-hatian dari hakim.
"MA seharusnya berpikir totalitas pada judicial, pikirkan mutu putusan, pikirkan kecepatan penanganan perkara, kalau masalah pengawasan sebaiknya memang diserahkan pada pihak yang ditugaskan negara untuk mengawasi, nanti penindakan hakim tetap di MA dengan berbekal hasil penyelidikan KY melalui rekomendasinya," kata dia menambahkan.
Marsidin adalah salah satu peserta tes wawancara calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA di Gedung KY pada hari ini selain Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banten Dermawan S Djamian, Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan Mangasa Manurung dan Wakil PN Kelas I-B Raba Bima, Prayitno Iman Santosa.
Keempat calon hakim MA tersebut diuji oleh sembilan orang panelis, yaitu dari unsur KY Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi. Lalu ada Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.
Seleksi wawancara hari ini, menutup seleksi 19 calon hakim agung dan ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial. Seleksi calon hakim tersebut untuk memilih delapan hakim agung dan tiga hakim ad hoc Tipikor.
Semua nama calon yang lolos dalam tes wawancara ini, akan diplenokan pada tanggal 28 Juni 2016 oleh KY, dan nama-nama yang lolos ditargetkan untuk disampaikan KY pada DPR sebelum memasuki bulan Juli. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi