Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan plat nomor cantik. Biaya penerbitan plat nomor cantik tersebut telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji melalui keterangan tertulis, Jumat (28/12/2018).
Surmadji mengklaim pihaknya tak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Dengan demikian ia menepis jika ada pemberitaan mengenai pungutan liar pada warga yang menginginkan plat nomor cantik.
Ia menyebut semua permintaan nomor polisi pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP 60.
"Pembayaran PNBP nopol melalui loket bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dipenerbitan (plat) nomor cantik," jelasnya.
Sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk plat nomor cantik sebagai berikut.
Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta.
Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta.
Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta.
Baca Juga: Prabowo Kasih Buku Paradoks Indonesia ke MUI Maluku: Kita Masih Dijajah!
Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang 5 juta.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.
Berita Terkait
-
Bupati Serang Bantah RSDP Pungli Korban Tsunami Selat Sunda
-
Diduga Pungli, RSUD Serang Kenakan Biaya untuk Mayat Korban Tsunami
-
Modus Perawatan Jenazah, RSUD Serang Diduga Palak Keluarga Korban Tsunami
-
Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta
-
Korban Cabut Laporan, Kasus Polisi Gadungan Joseph Dihentikan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega