Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan plat nomor cantik. Biaya penerbitan plat nomor cantik tersebut telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji melalui keterangan tertulis, Jumat (28/12/2018).
Surmadji mengklaim pihaknya tak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Dengan demikian ia menepis jika ada pemberitaan mengenai pungutan liar pada warga yang menginginkan plat nomor cantik.
Ia menyebut semua permintaan nomor polisi pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP 60.
"Pembayaran PNBP nopol melalui loket bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dipenerbitan (plat) nomor cantik," jelasnya.
Sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk plat nomor cantik sebagai berikut.
Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta.
Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta.
Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta.
Baca Juga: Prabowo Kasih Buku Paradoks Indonesia ke MUI Maluku: Kita Masih Dijajah!
Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang 5 juta.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.
Berita Terkait
-
Bupati Serang Bantah RSDP Pungli Korban Tsunami Selat Sunda
-
Diduga Pungli, RSUD Serang Kenakan Biaya untuk Mayat Korban Tsunami
-
Modus Perawatan Jenazah, RSUD Serang Diduga Palak Keluarga Korban Tsunami
-
Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta
-
Korban Cabut Laporan, Kasus Polisi Gadungan Joseph Dihentikan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi