Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, turut angkat suara soal siapa yang berhak menyampaikan visi misi capres - cawapres pada 9 Januari mendatang. Sandiaga tegaskan kalau penyampaian visi dan misi harus dilakukan oleh capres - cawapres itu sendiri.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa format penyampaian visi dan misi akan disampaikan oleh masing-masing tim sukses. Berbeda dengan format KPU, Sandiaga malah ingin apabila masing-masing pasangan calon (paslon)lah yang seharusnya menyampaikan langsung kepada masyarakat.
"Saya dan Pak Prabowo berniat menyampaikan itu oleh kami sendiri. Kita harus yang bacakan sendiri. Ini adalah bentuk keseriusan Prabowo-Sandiaga, kita terus bacakan sendiri dari pasangan calonnya visi dan misinya," kata Sandiaga di Gedung Dewan Dakwah, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018) malam.
Menurutnya, pemaparan visi dan misi menjadi salah satu indikator penting bagi capres - cawapres sebelum masyarakat secara matang akan memilih siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Karena mengingat momen tersebut penting, Sandiaga ingin dirinya mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan visi dan misinya langsung kepada masyarakat, bukan diwakilkan oleh tim kampanye.
"Jadi bagi kami adalah satu hal yang sangat-sangat penting dan krusial buat kita menyampaikan sendiri dari mulut kita sendiri. Jadi jangan sampai dibacakan bukan pasangan calon. Kita sampaikan sejelas-jelasnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, masing-masing tim kampanye paslon sepakat apabila penyampaian visi dan misi yang akan digelar pada 9 Januari mendatang disampaikan langsung oleh masing-masing paslon.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin, Hasto Kristiyanto, mengatakan pentingnya paslon menyampaikan langsung lantaran dapat memelihara originalitas dari visi dan misi itu sendiri.
"Tentu saja bapak Presiden (Jokowi) dan Ma'ruf Amin-lah yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang menyampaikan gagasan visi misi tersebut," ujar Hasto di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Hal yang sama diungkapkan oleh kubu Prabowo. Badan Pemenangan Nasional (BPN) sedari awal KPU menjadwalkan momen penyampaian visi dan misi sebelum sesi debat digelar, sudah memberikan usul agar paslonlah yang harus menyampaikan visi dan misi.
Baca Juga: KPU Minta Polisi Lacak Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus