Suara.com - Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (7/1/2019) pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara yang dilimpahkan pada Kamis (8/11/2018) lantaran dinilai belum lengkap.
"Iya Senin (7/1/2019) dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Suara.com, Kamis (3/1/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada awal Desember 2018.
Usai diterima kembali, polisi langsung melengkapi dengan memeriksa saksi dan tersangka Ratna Sarumpaet.
"(Pemeriksaan saksi) sudah semua. Tapi nanti tidak tahu jaksa apa ada lagi yang mau ditambahin. Yang penting, apa yang dikembalikan kemarin sudah kita penuhi," tambah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Nico Purba.
Sementara itu, dirinya enggan membeberkan materi apa saja yang telah dilengkapi. Hal tersebut lantaran tidak untuk disebarluaskan.
"Kalau materi enggak bisa diberitahu," jelasnya.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan Senin depan itu dinyatakan belum P21 alias belum lengkap. Berkasnya tersebut masih P19.
"Iya masih P19," tutur Nico.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Ratna Sarumpaet menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna Sarumpaet berakhir.
Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana