Suara.com - EP (21), salah satu mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung diduga menjadi korban pelecehan. Tindak tak terpuji itu diduga lakukan seorang dosen kampus tersebut berinisial SH. Diduga aksi pelecehan itu, yakni SH meraba mulai dari wajah, payudara hingga bokong korban.
Terkait kasus pelecehan seksual itu, EP pun melaporkan dosen tersebut ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT Polda Lampung.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ketut Seregi menyampaikan jika polisi telah menerima laporan tersebut. Dia juga memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan mahasiswa tersebut.
"Kayaknya lusa kemarin, dan Senin baru ada LP-nya, kami buat sprint lidik-nya," kata Ketut seperti dikutip Serujambi.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Dalam proses penyelidikan ini, polisi akan meminta keterangan EP selaku pelapor. Agenda pemeriksaan itu, kata dia untuk menguji keterangan dan barang bukti yang disampaikan kepada polisi.
"Ya biasalah, pelapor, nanti saksi yang mengetahui, syukur-syukur kalau ada yang melihat,” katanya.
Selain itu, Ketut menambahkan kemungkinan polisi juga akan melibatkan ahli agar bisa memeriksa alat bukti dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton
-
Jelang Imlek, Gibran Sambangi Klenteng Sam Poo Kong: Dorong Pariwisata Budaya di Semarang
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi