Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa 19 saksi terkait dengan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada saat KKN di Pulau Seram, Maluku. Perkosaan itu terjadi pada tahun 2017.
Sebanyak 19 saksi yang telah diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada tanggal 10 Desember 2018, mulai dari dosen, teman dekat saksi korban, teman kuliah, termasuk saksi korban sendiri yang berinisial AL, dan saksi terlapor berinisial HS.
"Sampai sekarang sudah ada 19 saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018).
Penanganan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup setelah menerima laporan dari pihak UGM yang disampaikan oleh Arif Nurcahyo pada tanggal 9 Desember 2018. Laporan perkara itu disampaikan oleh UGM karena terduga korban sendiri tidak berkenan membuat laporan polisi atas dugaan kasus yang menimpanya.
Meski demikian, kata Hadi, karena kasus dugaan pemerkosaan itu, termasuk perkara delik biasa, sehingga siapa pun yang mendengar atau melihat suatu tindak pidana dapat membuat laporan.
"Korban memang tidak mau membuat laporan kepada polisi. Sudah kami hubungi, sudah kami sampaikan bahwa Anda adalah korban, Anda membuat laporan polisi, tetapi korban tetap tidak berkenan membuat laporan polisi," kata Hadi.
Karena lokasi terjadinya kasus tersebut ada di Maluku, menurut dia, Polda DIY juga telah mendatangkan penyidik dari Polda Maluku untuk melengkapi penyidikan.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu ada, orangnya ada, TKP-nya ada," katanya.
Meski demikian, untuk membuktikan peristiwa itu, termasuk perbuatan pidana atau tidak, penyidik masih akan melakukan pengkajian alat bukti, termasuk untuk menetapkan tersangkanya.
Baca Juga: Kasus Perkosaan dan Pembunuhan yang Ditangani Polres Metro Bekasi Meningkat
"Untuk menetapkan tersangka, masih panjang masih beberapa alat bukti yang perlu kami kumpulkan," katanya.
Hadi memastikan penanganan kasus itu akan terus berlanjut. Meski kasus itu telah terjadi pada tahun 2017 dan baru dilaporkan pada tahun 2018, menurut dia, tidak menjadi penghalang bagi kepolisian untuk terus melanjutkan kasus itu.
"Kapan pun suatu peristiwa pidana bisa dilakukan penyelidikan. Dalam perkara ini belum kedaluwarsa sehingga masih bisa dilakukan penyelidikan," kata Hadi Utomo.
Selain itu, menurut Hadi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Ia menekankan bahwa penyidikan kasus ini transparan.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Kalau beredar (informasi) bahwa kami mengeluarkan SP3, terlalu dini 'ngomong' SP3," kata Hadi.
HS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017. Korban merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol). Kasus itu mencuat di pertengahan 2018 setelah majalah kampus mengangkat peristiwa tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Diasuh Istri Polisi, Mahasiswi Ditangkap karena Culik Lagi Bayinya
-
Jokowi Kebingungan Beri Pertanyaan ke Mahasiswi Ini
-
Bantu Sejahterakan Masyarakat, Alumni UGM Gelar Bakti Sosial
-
Kisah Inspiratif Mahasiswa S2 Jadi Barista, 'Barista Sama Kayak Dosen'
-
Agni Masih Kecewa Meski UGM Sudah Akui dan Minta Maaf Dia Diperkosa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah