Suara.com - Siswa SMK di Sidoarjo, Jawa Timur, tega mengubur hidup-hidup bayinya yang baru dilahirkan sang kekasih hingga tewas.
Kasus yang menjerat RM (18), pelajar SMK warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan Kecamatan Sedati, itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sebelum menjadi tersangka, RM maupun ML—pacarnya yang menjadi ibu kandung bayi malang itu—sudah menjalani pemeriksaan intensif Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Selain keduanya, saksi lain juga dimintakan keterangan soal kronologi kejadian.
"RM dan ML sudah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dalam kasus ini penguburan bayi," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris M Harris, seperti diwartakan Beritajatim.com, Kamis (3/1/2019).
Harris menambahkan, dalam kasus ini, tersangka RM sudah ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Sementara ML masih berstatus saksi. "Si RM memaksa, perempuan terpaksa menurut karena dipaksa," ungkap Harris.
Sementara bayi mereka, sambung Harris, juga sudah dilakukan investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian atau autopsi.
Untuk diketahui, bayi tak berdosa yang dikubur hidup-hidup oleh RM, adalah hasil buah percintaan di luar nikah antara RM dengan ML yang sama-sama masih pelajar SMK di kawasan Sidoarjo.
Bayi itu lahir pada saat tahun baru 2019 pagi. Bayi dilahirkan di kamar tidur Ang, teman kedua sepasang kekasih tersebut.
Diduga, kedua sejoli itu takut kepada orangtua. Akhirnya saat malam hari, keduanya (RM dan ML) serta dua teman lainnya, mendatangi makam di Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, lalu mengubur hidup-hidup bayi tersebut dengan dibalut kain mori dan sarung.
Baca Juga: Hadiri Rapat Exco PSSI, Edy Rahmayadi Bahas Masalah Johar Lin Eng
Perbuatan biadab itu akhirnya diketahui warga setempat yang curiga ada bayi menangis di area pojok makam dan dilaporkan ke Mapolsek Sedati. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang sarung, kain mori dan cetok yang dibuat menggali liang lahat.
Bayi yang berhasil dievakuasi oleh polisi, kondisinya sudah meninggal dan dilarikan ke kamar mayat RSUD Sidoarjo.
Dalam kasus ini, RM dijerat Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 35/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat 4 KUHP.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Unit PPA Polres Sidoarjo Tangani Langsung Kasus Penguburan Bayi Hidup-hidup”
Berita Terkait
-
Cerita Inspiratif - Desa Sumberejo Pacitan
-
Dari Ejekan Jadi Rezeki, Patung Macan Putih Kediri Jadi Wisata Dadakan
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Belajar dari Pesisir Sidoarjo: Nyadran, Kupang, dan Kesadaran Merawat Laut
-
Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Bawang Bombay Berkedok Cangkang Sawit
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
-
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji