Suara.com - Siswa SMK di Sidoarjo, Jawa Timur, tega mengubur hidup-hidup bayinya yang baru dilahirkan sang kekasih hingga tewas.
Kasus yang menjerat RM (18), pelajar SMK warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan Kecamatan Sedati, itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sebelum menjadi tersangka, RM maupun ML—pacarnya yang menjadi ibu kandung bayi malang itu—sudah menjalani pemeriksaan intensif Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Selain keduanya, saksi lain juga dimintakan keterangan soal kronologi kejadian.
"RM dan ML sudah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dalam kasus ini penguburan bayi," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris M Harris, seperti diwartakan Beritajatim.com, Kamis (3/1/2019).
Harris menambahkan, dalam kasus ini, tersangka RM sudah ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Sementara ML masih berstatus saksi. "Si RM memaksa, perempuan terpaksa menurut karena dipaksa," ungkap Harris.
Sementara bayi mereka, sambung Harris, juga sudah dilakukan investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian atau autopsi.
Untuk diketahui, bayi tak berdosa yang dikubur hidup-hidup oleh RM, adalah hasil buah percintaan di luar nikah antara RM dengan ML yang sama-sama masih pelajar SMK di kawasan Sidoarjo.
Bayi itu lahir pada saat tahun baru 2019 pagi. Bayi dilahirkan di kamar tidur Ang, teman kedua sepasang kekasih tersebut.
Diduga, kedua sejoli itu takut kepada orangtua. Akhirnya saat malam hari, keduanya (RM dan ML) serta dua teman lainnya, mendatangi makam di Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, lalu mengubur hidup-hidup bayi tersebut dengan dibalut kain mori dan sarung.
Baca Juga: Hadiri Rapat Exco PSSI, Edy Rahmayadi Bahas Masalah Johar Lin Eng
Perbuatan biadab itu akhirnya diketahui warga setempat yang curiga ada bayi menangis di area pojok makam dan dilaporkan ke Mapolsek Sedati. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang sarung, kain mori dan cetok yang dibuat menggali liang lahat.
Bayi yang berhasil dievakuasi oleh polisi, kondisinya sudah meninggal dan dilarikan ke kamar mayat RSUD Sidoarjo.
Dalam kasus ini, RM dijerat Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 35/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat 4 KUHP.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Unit PPA Polres Sidoarjo Tangani Langsung Kasus Penguburan Bayi Hidup-hidup”
Berita Terkait
-
Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jawa Timur, Solusi Aman untuk THR-an
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter
-
Mudik Lebaran 2026: 16,83 juta Orang Diprediksi Serbu Jawa Timur
-
Gunakan Sistem Khumasi, Jemaah Ponpes Mahfilud Dluror Jember Mulai Puasa Hari Ini
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini