Suara.com - Siswa SMK di Sidoarjo, Jawa Timur, tega mengubur hidup-hidup bayinya yang baru dilahirkan sang kekasih hingga tewas.
Kasus yang menjerat RM (18), pelajar SMK warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan Kecamatan Sedati, itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sebelum menjadi tersangka, RM maupun ML—pacarnya yang menjadi ibu kandung bayi malang itu—sudah menjalani pemeriksaan intensif Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Selain keduanya, saksi lain juga dimintakan keterangan soal kronologi kejadian.
"RM dan ML sudah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dalam kasus ini penguburan bayi," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris M Harris, seperti diwartakan Beritajatim.com, Kamis (3/1/2019).
Harris menambahkan, dalam kasus ini, tersangka RM sudah ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Sementara ML masih berstatus saksi. "Si RM memaksa, perempuan terpaksa menurut karena dipaksa," ungkap Harris.
Sementara bayi mereka, sambung Harris, juga sudah dilakukan investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian atau autopsi.
Untuk diketahui, bayi tak berdosa yang dikubur hidup-hidup oleh RM, adalah hasil buah percintaan di luar nikah antara RM dengan ML yang sama-sama masih pelajar SMK di kawasan Sidoarjo.
Bayi itu lahir pada saat tahun baru 2019 pagi. Bayi dilahirkan di kamar tidur Ang, teman kedua sepasang kekasih tersebut.
Diduga, kedua sejoli itu takut kepada orangtua. Akhirnya saat malam hari, keduanya (RM dan ML) serta dua teman lainnya, mendatangi makam di Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, lalu mengubur hidup-hidup bayi tersebut dengan dibalut kain mori dan sarung.
Baca Juga: Hadiri Rapat Exco PSSI, Edy Rahmayadi Bahas Masalah Johar Lin Eng
Perbuatan biadab itu akhirnya diketahui warga setempat yang curiga ada bayi menangis di area pojok makam dan dilaporkan ke Mapolsek Sedati. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang sarung, kain mori dan cetok yang dibuat menggali liang lahat.
Bayi yang berhasil dievakuasi oleh polisi, kondisinya sudah meninggal dan dilarikan ke kamar mayat RSUD Sidoarjo.
Dalam kasus ini, RM dijerat Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 35/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat 4 KUHP.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Unit PPA Polres Sidoarjo Tangani Langsung Kasus Penguburan Bayi Hidup-hidup”
Berita Terkait
-
Lumajang Tetapkan Status Darurat Bencana Usai Erupsi Gunung Semeru
-
Tebing Longsor Menimpa Rumah dan Kendaraan di Ponorogo
-
Berkaca dari Erupsi Semeru, Ini Tindakan yang Wajib Dilakukan saat Gunung Api Meletus
-
Jejak Erupsi Gunung Semeru Sejak 1818, Letusan Terbaru Tahan 178 Pendaki di Ranu Kumbolo
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia