Suara.com - Personel gabungan Polres Mamberamo Tengah dan Polda Papua berhasil menangkap SM, salah satu terduga pelaku penghasutan, pembakaran dan perusakan secara bersama-sama Kantor KPU dan Panwaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Sebelumnya, pada Sabtu (29/12/2018) sore, personel gabungan telah menangkap TJ, rekannya SM di Jalan Yos Sudarso, depan Nirwana Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis malam mengatakan, SM dan TJ diketahui merupakan pendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati yang diduga mengerahkan massa kurang lebih 500 orang untuk membakar kantin Pemda Mamteng dan juga membakar kantor KPU dan Panwaslu setempat pada 18 April 2018.
"SM berhasil ditangkap di depan Apotek Kimia Farma, Padang Bulan-Waena, Kota Jayapura, pada Rabu (2/1) malam sekitar pukul 22.00 WIT," katanya.
Penangkapan yang dilakukan oleh personel gabungan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah AKP Haryono dan Ipda Lukman Luking.
"Jadi setelah Kasat Reskrim Mamberamo Tengah mendapat info bahwa SM akan ke Apotek Kimia Farma, personel langsung bergerak dan melakukan penangkapan. SM kemudian dibawa ke Direskrimum Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Mengenai kronologi pembakaran kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Kamal mengemukakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 April 2018, dimulai sekitar pukul 07.30 WIT.
"Kejadian berawal dari massa atau masyarakat yang dipimpin oleh SM dan TJ yang diperkirakan sekitar 500 orang bergerak dari posko kemenangan calon bupati Mamberamo Tengah Itaman Tago dan Onny B Pagawak, tepatnya dari rumah Itaman Tago menuju ke bandara untuk melakukan pemalangan," ujarnya lagi.
Setelahberkumpul di Bandara Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, sekitar pukup 07.45 WIT massa melakukan pembakaran Kantin Pemda Mamberamo Tengah yang terletak di dekat Bandara Kobakma.
Baca Juga: Ade Jigo Rasakan Hal Aneh Saat Selamatkan Diri dari Tsunami
Tak sampai di situ aksi yang dikoordinir oleh SM dan TJ. Massa kemudian diarahkan untuk melakukan pembakaran terhadap Kantor KPU dan Kantor Panwaslu melalui belakang kantor Panwaslu.
"Sekitar pukul 08.05 WIT, massa melakukan perusakan dan pembakaran terhadap kedua kantor yang bersebelahan. Sehingga kantin pemda, Kantor KPUD dan Kantor Panwaslu Mamberamo Tengah hangus terbakar akibat dari tindakan yang dilakukan massa tersebut," katanya.
Menurut Kamal, massa membakar dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis bensin sehingga api cepat menjalar dan menghanguskan ketiga bangunan tersebut.
"Sementara ini kasus tersebut dalam penanganan Polres Mamberamo Tengah di'back up' Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi," katanya.
Kini kedua pelaku, yakni SM dan TJ telah diamankan di sel Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," imbuh dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Hoaks Surat Suara, Mendagri: Kita Jangan Sampai Tercederai Racun Demokrasi
-
Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, KPU: Isu Ini Sangat Luar Biasa
-
Ini Transkip Rekaman Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos
-
Kabareskrim: KPU Hanya Laporkan Kejadian Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
-
Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, KPU Minta Penyebar Ditangkap Cepat
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam