Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus dugaan penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia tahun 2017.
Hanya saja, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan tidak menyebutkan kapan tepatnya Dahnil akan dipanggil kembali. Hal tersebut lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan penasihat hukum Dahnil Anzar Simanjuntak untuk menentukan waktu yang tepat untuk pemeriksaan.
"Ya sesuai surat yang dari pak Dahnil sendiri yang bersangkutan berkenan hadir. Kami tinggal coba untuk melihat kembali menghubungi kan. Kan waktu itu suratnya dilayangkan oleh penasihat hukumnya. Nanti kami tanyakan ke penasihat hukumnya," kata
Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/1/2019).
Adi mengatakan, kekinian pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengetahui terkait audit apakah adanya kerugian negara dari kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Belum (keluar potensi kerugian negara), kan itu semua juga hasil dari data kami akan kami sampaikan ke BPK. Baru nanti BPK berdasarkan data kita melakukan penilaian, melakukan audit, penghitungan," ujar dia.
Pemeriksaan Dahnil sedianya diagendakan pada 14 Desember 2018 lalu. Namun Dahnil meminta pemeriksaan tersebut untuk ditunda.
Polisi meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena diduga ada mark-up data keuangan di LPJ yang dibuat oleh Pemuda Muhammadiyah. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Terkait kasus ini, Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Baca Juga: Penghafal Alquran Ponpes Tebuireng Tewas Disambar Ular Besi
Berita Terkait
-
Tewas Dekat Makam, Ada Bekas Tempelan Pistol di Kepala Bripka Matheus
-
Bripka Matheus Tewas di Dekat Makam, Selongsong Pelurunya Masih Misterius
-
Sistem e-TLE Akan Diberlakukan untuk Kendaraan Non Pelat B
-
Ungkap Motif Kematian Bripka Matheus, Polisi Tunggu Hasil Labfor
-
Amankan 1 Ton Narkoba, Tiga Personel Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat