Suara.com - Di awal tahun 2019 publik kembali dibuat bingung. Pasalnya, banyak rumah sakit yang mengumumkan pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Diinformasikan bahwa per 1 Januari 2019 kemarin banyak sekali rumah sakit yang belum dapat memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu disebabkan karena sekian banyak rumah sakit itu belum diakreditasi. Akibatnya pasien-pasien yang biasa berobat ke rumah sakit tersebut harus dialihkan ke rumah sakit lain yang masih bisa memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyoroti permasalahan ini. Berdasarkan surat Menteri Kesehatan yang ditujukan kepada Dirut BPJS Kesehatan menyebutkan ada sekitar 616 rumah sakit yang belum terakreditasi.
"Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 5 tahun 2018 menyebutkan bahwa akreditasi merupakan syarat bagi rumah sakit untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan” kata Ketua Umum DPP MHKI Mahesa Paranadipa kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Minggu (6/1/2019).
Menurutnya, meski di dalam surat Menteri tersebut ada rekomendasi agar sebanyak 511 dari 616 rumah sakit yang belum terakreditasi tetap diperpanjang kerjasamanya, namun hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat. Sebab, kata Mahesa, pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang.
"Padahal hak atas pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tercantum di UUD 1945. Itu merupakan kewajiban negara," ujar dia.
Dia menambahkan, per 1 Januari 2019 seharusnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memasuki target roadmap cakupan semesta atau universal health coverage. Belum tuntas permasalahan mismatch anggaran JKN, sekarang publik dihadapkan pada fakta mengenai status rumah sakit yang belum terakreditasi.
"Maka dari itu, MHKI siap membantu pemerintah dan BPJS agar jaminan kesehatan yang merupakan hak publik benar-benar dapat berjalan dengan baik," tandas dia.
Baca Juga: So Sweet.. Begini Cara Regi Datau Bujuk Ayu Dewi Lagi Ngambek
Tag
Berita Terkait
-
Banyak Milenial Belum Daftar BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
-
Peneliti Temukan Lemahnya SIstem Kesehatan JKN dan Dampak JIka Tak Dibenahi
-
Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan dan 2.400 Rumah Sakit Diaudit
-
Agar JKN Tak Defisit Ini Rekomendasi Ketua Umum PB IDI yang Baru
-
Sandiaga Akan Perbaiki Pengelolaan Dana BPJS Kesehatan Jika Menang Pemilu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun