Suara.com - Eks anggota Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin resmi melaporkan pegawainya Rizki Amelia (RA) ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu dilayangkan sebagai bentuk tindakan hukum setelag Syafri dipolisikan eks stafnya itu dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Selain Amelia, Syafri turut melaporkan Ade Armando selaku pendamping Amelia saat membuat laporan ke polisi. Keduanya dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Intinya isi postingan tersebut menuduh klien saya. Kami bawa disini bukti postinganya," kata pengacara Syafri, Memed Adi Winata seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/1/2018).
Dia menuding tindakan Amel telah mencoreng nama baik kliennya melalui tuduhan pemerkosaan yang disebar ke media sosial; WhatsApp dan Facebook. Menurutnya, tuduhan itu disebarkan tanpa adanya klarifikasi kepada Syafri.
"Memposting baik di WA statusnya, FB dan telah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi tanpa ada patut diduga tanpa ada azas praduga tak bersalah," kata dia.
Ade Armando diketahui bukan bertindak sebagai pengacara Amel. Ade hanya menjadi pendamping saat Amel melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2019) lalu.
Terkait laporan yang dibuat Syafri telah diterima polisi. Setidaknya ada dua nomor laporan yang dibuat Syafri. Untuk pelaporan terhadap Amel teregistrasi dengan nomor STTL/16/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan pelaporan terhadap Ade Armando terdaftar dengan nomor STTL/01/I/2019/BARESKRIM.
Dari dua laporan itu, Syafri mengenakan dua pasal yang sama kepada Amel dan Ade Armando.
"Pasalnya 310 dan 311 KUHP kemudian ITE-nya Pasal 27 juncto 36 juncto 45 juncto 51 UU ITE dengan ancaman, salah satunya ada 4 dan 12 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Kader Demokrat Kasar Terhadap Tsamara, PSI Soroti Kepemimpinan SBY
Tag
Berita Terkait
-
Amel Korban Pemerkosaan Berharap Pejabat BPJS Akui Perbuatan dan Minta Maaf
-
Ini Peran Dua Penyebar Hoaks Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri
-
Andi Arief Resmi Dilaporkan Kubu Jokowi ke Bareskrim Polri
-
Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, KPU: Isu Ini Sangat Luar Biasa
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL