Suara.com - Eks anggota Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin resmi melaporkan pegawainya Rizki Amelia (RA) ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu dilayangkan sebagai bentuk tindakan hukum setelag Syafri dipolisikan eks stafnya itu dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Selain Amelia, Syafri turut melaporkan Ade Armando selaku pendamping Amelia saat membuat laporan ke polisi. Keduanya dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Intinya isi postingan tersebut menuduh klien saya. Kami bawa disini bukti postinganya," kata pengacara Syafri, Memed Adi Winata seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/1/2018).
Dia menuding tindakan Amel telah mencoreng nama baik kliennya melalui tuduhan pemerkosaan yang disebar ke media sosial; WhatsApp dan Facebook. Menurutnya, tuduhan itu disebarkan tanpa adanya klarifikasi kepada Syafri.
"Memposting baik di WA statusnya, FB dan telah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi tanpa ada patut diduga tanpa ada azas praduga tak bersalah," kata dia.
Ade Armando diketahui bukan bertindak sebagai pengacara Amel. Ade hanya menjadi pendamping saat Amel melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2019) lalu.
Terkait laporan yang dibuat Syafri telah diterima polisi. Setidaknya ada dua nomor laporan yang dibuat Syafri. Untuk pelaporan terhadap Amel teregistrasi dengan nomor STTL/16/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan pelaporan terhadap Ade Armando terdaftar dengan nomor STTL/01/I/2019/BARESKRIM.
Dari dua laporan itu, Syafri mengenakan dua pasal yang sama kepada Amel dan Ade Armando.
"Pasalnya 310 dan 311 KUHP kemudian ITE-nya Pasal 27 juncto 36 juncto 45 juncto 51 UU ITE dengan ancaman, salah satunya ada 4 dan 12 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Kader Demokrat Kasar Terhadap Tsamara, PSI Soroti Kepemimpinan SBY
Tag
Berita Terkait
-
Amel Korban Pemerkosaan Berharap Pejabat BPJS Akui Perbuatan dan Minta Maaf
-
Ini Peran Dua Penyebar Hoaks Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri
-
Andi Arief Resmi Dilaporkan Kubu Jokowi ke Bareskrim Polri
-
Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, KPU: Isu Ini Sangat Luar Biasa
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Gaungkan Green Policing, Kapolda Riau: Demi Keadilan Ekologis!
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
Ojol Demo di Jakarta Hari Ini, Pramono: Pasti Aman
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!