Suara.com - Eks anggota Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin resmi melaporkan pegawainya Rizki Amelia (RA) ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu dilayangkan sebagai bentuk tindakan hukum setelag Syafri dipolisikan eks stafnya itu dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Selain Amelia, Syafri turut melaporkan Ade Armando selaku pendamping Amelia saat membuat laporan ke polisi. Keduanya dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Intinya isi postingan tersebut menuduh klien saya. Kami bawa disini bukti postinganya," kata pengacara Syafri, Memed Adi Winata seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/1/2018).
Dia menuding tindakan Amel telah mencoreng nama baik kliennya melalui tuduhan pemerkosaan yang disebar ke media sosial; WhatsApp dan Facebook. Menurutnya, tuduhan itu disebarkan tanpa adanya klarifikasi kepada Syafri.
"Memposting baik di WA statusnya, FB dan telah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi tanpa ada patut diduga tanpa ada azas praduga tak bersalah," kata dia.
Ade Armando diketahui bukan bertindak sebagai pengacara Amel. Ade hanya menjadi pendamping saat Amel melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2019) lalu.
Terkait laporan yang dibuat Syafri telah diterima polisi. Setidaknya ada dua nomor laporan yang dibuat Syafri. Untuk pelaporan terhadap Amel teregistrasi dengan nomor STTL/16/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan pelaporan terhadap Ade Armando terdaftar dengan nomor STTL/01/I/2019/BARESKRIM.
Dari dua laporan itu, Syafri mengenakan dua pasal yang sama kepada Amel dan Ade Armando.
"Pasalnya 310 dan 311 KUHP kemudian ITE-nya Pasal 27 juncto 36 juncto 45 juncto 51 UU ITE dengan ancaman, salah satunya ada 4 dan 12 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Kader Demokrat Kasar Terhadap Tsamara, PSI Soroti Kepemimpinan SBY
Tag
Berita Terkait
-
Amel Korban Pemerkosaan Berharap Pejabat BPJS Akui Perbuatan dan Minta Maaf
-
Ini Peran Dua Penyebar Hoaks Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri
-
Andi Arief Resmi Dilaporkan Kubu Jokowi ke Bareskrim Polri
-
Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, KPU: Isu Ini Sangat Luar Biasa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK