Suara.com - Perempuan berinisial RA atau Amel disebut tidak ingin membawa kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan atasannya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) ke jalur hukum. Pendamping RA, Ade Armando mengatakan perempuan berusia 27 tahun itu hanya mau menunggu pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari SAB selaku yang dituduhkan sebagai pelaku pemerkosaan.
"Sebenarnya RA merasa cukup bila SAB mengakui kesalahan dan meminta maaf. Demikian pula RA berharap Dewas merehabilitasi namanya," ujar Ade Armando saat dihubungi awak media, Senin (7/1/2018).
Menurut Ade, tidak ada niat baik dari Syafri Adnan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.
"Tapi karena kelihatan tidak ada niat baik-baik dari SAB maupun Dewas, kami yang membantu RA merasa kami perlu sekalian membongkar semua kebobrokan Dewas," terangnya.
Tak terima dituduh, Syafri Adnan, melalui kuasa hukumnya berencana akan melaporkan balik perempuan berinisial RA yang mengaku sudah menjadi korban pemerkosaan.
Pelaporan balik tersebut merupakan buntut dari laporan awal yang dilayangkan pihak RA kepada SAB. RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari
Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus
Baca Juga: Polisi : 100 Model dan 45 Artis Jadi Dagangan Mucikari Vanessa Angel
Berita Terkait
-
Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA
-
RA Siap Buka-bukaan Soal Kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
-
Ngaku Diperkosa Atasan, RA Batal Laporkan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
-
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah PHK Staf yang Ngaku Diperkosa
-
Diduga Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?
-
Bukan Sekadar Gaji, Ini yang Dicari Karyawan di Tempat Kerja
-
Sifat Shio Anjing yang Sangat Setia dan Berjiwa Pelindung, Benarkah Selalu Jadi Sosok Terpercaya?
-
Nonton Pestapora 2026 Tanpa Bikin Dompet Menangis dengan Promo dari BRI
-
Nomor 0881 Kartu Apa? Ternyata Operator Smartfren, Ini Kode Nomor Prefix Lainnya
-
Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan: Tunggu Hasil Penyelidikan
-
Ikuti Putusan MK, Purbaya Akan Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2028
-
Mencuci Brush Makeup Pakai Sabun Apa? Ini Cara Membersihkannya agar Tetap Awet
-
0812 Nomor Apa? Kenali Kode Area dan Daerah Asal Kartu Telkomsel
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU