Suara.com - Perempuan berinisial RA atau Amel disebut tidak ingin membawa kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan atasannya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) ke jalur hukum. Pendamping RA, Ade Armando mengatakan perempuan berusia 27 tahun itu hanya mau menunggu pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari SAB selaku yang dituduhkan sebagai pelaku pemerkosaan.
"Sebenarnya RA merasa cukup bila SAB mengakui kesalahan dan meminta maaf. Demikian pula RA berharap Dewas merehabilitasi namanya," ujar Ade Armando saat dihubungi awak media, Senin (7/1/2018).
Menurut Ade, tidak ada niat baik dari Syafri Adnan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.
"Tapi karena kelihatan tidak ada niat baik-baik dari SAB maupun Dewas, kami yang membantu RA merasa kami perlu sekalian membongkar semua kebobrokan Dewas," terangnya.
Tak terima dituduh, Syafri Adnan, melalui kuasa hukumnya berencana akan melaporkan balik perempuan berinisial RA yang mengaku sudah menjadi korban pemerkosaan.
Pelaporan balik tersebut merupakan buntut dari laporan awal yang dilayangkan pihak RA kepada SAB. RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari
Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus
Baca Juga: Polisi : 100 Model dan 45 Artis Jadi Dagangan Mucikari Vanessa Angel
Berita Terkait
-
Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA
-
RA Siap Buka-bukaan Soal Kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
-
Ngaku Diperkosa Atasan, RA Batal Laporkan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
-
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah PHK Staf yang Ngaku Diperkosa
-
Diduga Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini