Suara.com - Jajaran Bareskrim Mabes Polri berhasil menciduk pelaku berinisal B yang berperan sebagai pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kini lelaki berinisial B itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, B merupakan pelaku yang memposting di Twitter melalui akun Twitternya tentang isu 7 kontainer berisi surat suara yang tercoblos.
"Saudara B memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada 7 kontainer surat suara dicoblos," kata Dani di Mabes Polri, Rabu (9/1/2018).
Setelah membuat postingan di Twitter dan menyebar rekaman suara tersebut, pelaku berinisial B kata Dani, langsung menghapus akun Twitter miliknya.
"Yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan BB (barang bukti akun Twitter) yang disebarkan. Melalui teknis yang kita miliki, kita bisa temukan," jelasnya.
Tersangka sempat melarikan diri dari Jakarta ke Sragen. Namun perjalanan tersangka berakhir di Sragen karena tertangkap oleh pihak kepolisian tanggal 7 Januari 2019.
"Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen. Dengan kerja sama dengan pihak Polda setempat, kami berhasil menangkap yang bersangkutan," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berisi "Menyebarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat". Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi," kata dia.
Baca Juga: Suasana Jokowi di Ruang Perawatan Ustadz Arifin Ilham Bikin Hati Adem
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!
-
Kendaraan Listrik Jadi Fokus Transisi Energi, Benarkah Sudah Sepenuhnya Bersih?
-
Iran Incar 17 Raksasa Teknologi AS, Pakar Sebut Konflik Selat Hormuz Bisa Picu Krisis Global
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
-
Andi Rahadian Resmi Jadi Dubes OmanYaman, Siap Ikuti Arahan Pusat di Tengah Isu Selat Hormuz