Suara.com - Syarif Adnan Baharuddin (SAB) anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang dituduh melakukan pemerkosaan kepada bekas karyawati BPJS Ketenagakerjaan berinsial RA telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Dia datang sekitar pukul 10.50 WIB menggunakan baju putih dengan jaket hitam.
Kedatangan Syarif didamping beberapa orang dan langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri. Tidak sepatah katapun terucap dari mulut Syarif ketika bertemu awak media. Ia hanya menunduk dan terkesan menghindari wartawan.
Kedatangan Syarif ke Bareskrim diketahui untuk melaporkan balik RA. Pelaporan itu merupakan buntut dari laporan awal yang dilayangkan pihak RA ke Mabes Polri beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Syarif.
Sebelumnya, RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019.
Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus, kuass hukum RA di Bareskrim Polri.
Tag
Berita Terkait
-
RA Siap Buka-bukaan Soal Kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
-
Perkosa Kambing Tetangga, Pelaku: Saya Tak Memaksa, Suka Sama Suka
-
Wanita Disabilitas Lemas Tanpa Busana di Semak-semak, Diperkosa Pak Guru
-
Lili Yulianti, WNI yang Diperkosa dan Tewas Telanjang di Malaysia
-
Diperkosa, Amel Resmi Laporkan Eks Dewan Pengawas BPJS ke Polisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
-
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Prabowo ke Pramono: Saya Dukung Sebagai Gubernur, Nanti 2029 Ya Terserah