Suara.com - Syarif Adnan Baharuddin (SAB) anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang dituduh melakukan pemerkosaan kepada bekas karyawati BPJS Ketenagakerjaan berinsial RA telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Dia datang sekitar pukul 10.50 WIB menggunakan baju putih dengan jaket hitam.
Kedatangan Syarif didamping beberapa orang dan langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri. Tidak sepatah katapun terucap dari mulut Syarif ketika bertemu awak media. Ia hanya menunduk dan terkesan menghindari wartawan.
Kedatangan Syarif ke Bareskrim diketahui untuk melaporkan balik RA. Pelaporan itu merupakan buntut dari laporan awal yang dilayangkan pihak RA ke Mabes Polri beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Syarif.
Sebelumnya, RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019.
Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus, kuass hukum RA di Bareskrim Polri.
Tag
Berita Terkait
-
RA Siap Buka-bukaan Soal Kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
-
Perkosa Kambing Tetangga, Pelaku: Saya Tak Memaksa, Suka Sama Suka
-
Wanita Disabilitas Lemas Tanpa Busana di Semak-semak, Diperkosa Pak Guru
-
Lili Yulianti, WNI yang Diperkosa dan Tewas Telanjang di Malaysia
-
Diperkosa, Amel Resmi Laporkan Eks Dewan Pengawas BPJS ke Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!