Suara.com - Eks politikus Partai Hanura Wisnu Wardhana melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset negara. Wisnu Wardhana sudah dibekuk tim intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, pagi tadi.
Terkait upaya hukum tersebut, pengacara Wisnu, Moh. Maruf Syah mengaku akan mendatangi Wisnu untuk menyiapkan novum baru agar bisa dilampirkan dalam pengajuan PK di MA.
"Putusan PK itulah yang nantinya akan kita buat novum (bukti baru) mengajukan PK. Hari ini saya temui Pak Wisnu dulu di lapas Porong setelah itu langsung mengajukan PK," ujar Ma'ruf, Rabu (9/1/2019).
Kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sebuah kebijakan yang diambil tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, dia mengklaim Wisnu tidak menerima keuntungan pribadi terkait proses pelepasan aset milik Pemprov Jawa Timur.
Selain merujuk kepada putusan MK, pihaknya juga meyakini bahwa Wisnu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Sebab, kata dia hal itu terbukti dengan terbebasnya terdakwa lain yakni Dahlan Islan yang perannya sama dalam kasus ini yakni membuar kebijakan.
"Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama kenapa yang satu bebas dan yang satu dinyatakan bersalah," pungkas Ma'ruf.
Sebelumnya, aparat Kejari Surabaya telah meringkus Wisnu setelah lokasi keberadaannya terendus petugas di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya. Usai menjalani pemeriksaan administratif, Wisnu akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengorting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.
Baca Juga: Teror Bom Molotov di Rumah Pimpinan KPK, Wiranto: Jangan Ribut
Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Setelah Ditangkap, Hanura Coret Wisnu Wardhana dari Caleg DPRD Jatim
-
Kajari Surabaya: Wisnu Wardhana Sudah 3 Minggu Jadi DPO
-
Kabur Pakai Mobil, Petugas Kejari Luka Saat Tangkap Buronan Wisnu Wardhana
-
Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus
-
KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!