Suara.com - Eks politikus Partai Hanura Wisnu Wardhana melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset negara. Wisnu Wardhana sudah dibekuk tim intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, pagi tadi.
Terkait upaya hukum tersebut, pengacara Wisnu, Moh. Maruf Syah mengaku akan mendatangi Wisnu untuk menyiapkan novum baru agar bisa dilampirkan dalam pengajuan PK di MA.
"Putusan PK itulah yang nantinya akan kita buat novum (bukti baru) mengajukan PK. Hari ini saya temui Pak Wisnu dulu di lapas Porong setelah itu langsung mengajukan PK," ujar Ma'ruf, Rabu (9/1/2019).
Kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sebuah kebijakan yang diambil tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, dia mengklaim Wisnu tidak menerima keuntungan pribadi terkait proses pelepasan aset milik Pemprov Jawa Timur.
Selain merujuk kepada putusan MK, pihaknya juga meyakini bahwa Wisnu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Sebab, kata dia hal itu terbukti dengan terbebasnya terdakwa lain yakni Dahlan Islan yang perannya sama dalam kasus ini yakni membuar kebijakan.
"Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama kenapa yang satu bebas dan yang satu dinyatakan bersalah," pungkas Ma'ruf.
Sebelumnya, aparat Kejari Surabaya telah meringkus Wisnu setelah lokasi keberadaannya terendus petugas di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya. Usai menjalani pemeriksaan administratif, Wisnu akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengorting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.
Baca Juga: Teror Bom Molotov di Rumah Pimpinan KPK, Wiranto: Jangan Ribut
Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Setelah Ditangkap, Hanura Coret Wisnu Wardhana dari Caleg DPRD Jatim
-
Kajari Surabaya: Wisnu Wardhana Sudah 3 Minggu Jadi DPO
-
Kabur Pakai Mobil, Petugas Kejari Luka Saat Tangkap Buronan Wisnu Wardhana
-
Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus
-
KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran
-
Coffeegate! Deretan Kejanggalan Video Terbaru Benjamin Netanyahu Sereput Kopi Diduga AI
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat