Suara.com - Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan menyebutkan jika nama politisi Hanura Wisnu Wardhana telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terkait status itu, Wisnu yang terjerat korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jawa Timur dibekuk petugas Intel Kejari Surabaya di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
"Tiga minggu ini kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan seperti dikutip Beritajatim.com.
Menurutnya, eksekusi terkait penangkapan itu setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap calon legislatif (Caleg) DPRD Jatim tersebut.
"Ini kan eksekusi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau mau proses hukum lebih lanjut yakni PK (Peninjauan Kembali) ya nanti urusan dia, yang jelas PK tidak bisa menghalangi proses eksekusi ini," kata dia.
Dharmawan juga menyampaikan, Kejati Jatim sudah melayangkan cekal ke luar negari kepada Wisnu. Terkait penindakan cegah itu, kejakasaan meminta Wisnu untuk bersikap kooperatif.
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Rocky Gerung: Kapal Jokowi Oleng karena Ulah Timnya Sendiri
Berita Terkait
-
Kabur Pakai Mobil, Petugas Kejari Luka Saat Tangkap Buronan Wisnu Wardhana
-
Ingatkan KPU, Ketum Hanura: Saya Punya Konstituen!
-
Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot
-
Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit
-
Polemik Status Pencalonan OSO, Mahfud MD Sarankan Ini ke KPU
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri