Suara.com - Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan menyebutkan jika nama politisi Hanura Wisnu Wardhana telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terkait status itu, Wisnu yang terjerat korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jawa Timur dibekuk petugas Intel Kejari Surabaya di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
"Tiga minggu ini kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan seperti dikutip Beritajatim.com.
Menurutnya, eksekusi terkait penangkapan itu setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap calon legislatif (Caleg) DPRD Jatim tersebut.
"Ini kan eksekusi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau mau proses hukum lebih lanjut yakni PK (Peninjauan Kembali) ya nanti urusan dia, yang jelas PK tidak bisa menghalangi proses eksekusi ini," kata dia.
Dharmawan juga menyampaikan, Kejati Jatim sudah melayangkan cekal ke luar negari kepada Wisnu. Terkait penindakan cegah itu, kejakasaan meminta Wisnu untuk bersikap kooperatif.
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Rocky Gerung: Kapal Jokowi Oleng karena Ulah Timnya Sendiri
Berita Terkait
-
Kabur Pakai Mobil, Petugas Kejari Luka Saat Tangkap Buronan Wisnu Wardhana
-
Ingatkan KPU, Ketum Hanura: Saya Punya Konstituen!
-
Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot
-
Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit
-
Polemik Status Pencalonan OSO, Mahfud MD Sarankan Ini ke KPU
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir