Suara.com - Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono mengklaim memiliki bukti transaksi dari seluruh dana sumbangan kampanye perseorangan yang masuk ke rekening paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.
Klaim Wahyu itu diutarakan untuk membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan bahwa 80 persen dana sumbangan perseorangan untuk TKN Jokowi - Ma'ruf Amin tak dilengkapi bukti transaksi.
"Ada dong, pasti ada lengkap. Kalau enggak ada bukti transaksinya pasti ditolak sama KPU. Jadi sesuai dengan peraturan KPU ada buktinya," tutur Wahyu saat dihubungi, Rabu malam (9/1/2019).
Wahyu juga mengklaim telah menjalankan semua aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencantumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Wahyu mengatakan seluruh sumbangan yang masuk ke rekening paslon tercatat dan teraudit secara jelas.
"Semua yang kita laporkan sesuai dengan peraturan KPU. Enggak ada satu pun yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. Bahkan siapa yang menyumbang pun dan sebagainya ada. Yang sifatnya sumbangan kas pun harus masuk rekening," imbuhnya.
Sebelumnya, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almaz Sjafrina mengungkapkan berdasarkan LPSDK TKN Jokowi - Ma'ruf Amin yang dilaporkan ke KPU diketahui dana sumbangan dari perseorangan mencapai Rp 121.413.260. Namun, 80 persen atau sekitar Rp 97.393.069 sumbangan perseorangan tersbut tidak ada bukti transaksinya.
"Sebanyak 80 persen dari penyumbang perseorangan tak ada bukti transaksinya. Sumbangan itu dilakukan melalui 131 kali transaksi. Sementara yang ada transaksinya, yakni Rp 24 juta, diterima dengan nominal beragam mulai dari Rp 1000 sampai Rp 24 juta,” kata Almaz.
Berita Terkait
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan